"Kami berikan waktu dua hari sampai besok. Lusa harus efektif. Bila upaya masif langgar itu, kita akan beri peringatan. Kami harap mereka ikut apa yg kita regulasi," kata Budi di Crowne Plaza Jakarta, Gatot Subroto, Jakarta, Kamis 16 Mei 2019.
Budi menjelaskan penurunan harga tiket berkisar 12-16 persen. Hal itu berbeda-beda tergantung tujuan penerbangan yang dipilih oleh penumpang.
"Avarage-nya 15 persen. (kisarannya) 12-16 persen. Itu ada kriteria masing-masing. Pada dasarnya makin jauh tempatnya, makin besar pengurangannya, yang 15-16 tempat yang relatif jauh, 12 persen yg relatif pendek," jelas Budi.
Penurunan harga tiket pesawat ini menindaklanjuti keluhan dari masyarakat. Selain itu, efek dari kenaikan harga juga berimbas pada sektor pariwisata.
"Banyaknya keluhan masyarakat seluruh Indonesia dan komplain dunia pariwisata, perhotelan menjadi pemicu inflasi kami lakukan rapat koordinasi dengan Pak Menko," ujar Budi.
Untuk itu, kata Budi, semua pihak harus bersepakat satu jalan yang baik untuk mengevaluasi tarif batas atas (TBA). Ia berharap TBA tidak lagi dipakai oleh maskapai penerbangan.
"Maskapai lain yg LCC juga menyesuaikan. Kami harap maskapai LCC beri harga yang dapat dijangkau 50 persen. supaya sprending 50-85 persen tersedia," tutur Budi.
Permintaan penurunan harga tiket pesawat ini harus ditaati. Jika tidak, kata Budi, akan ada sanksi untuk maskapai yang bersangkutan. "Yang tidak mengikuti kita kasih pinalti dengan tidak melayani (dihentikan izin penerbangannya)," tegas Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News