Erick menginginkan konsep superholding diubah menjadi subholding sesuai dengan fokus kerja masing-masing perusahaan BUMN.
"Urusan superholding kita ubah konsepnya menjadi subholding yang fokus kepada masing-masing kegiatan unit usaha," kata Erick saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR-RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 2 Desember 2019.
Erick mencontohkan PT Pelindo I (Persero), PT Pelindo II (Persero), PT Pelindo III (Persero), dan PT Pelindo IV (Persero), tidak akan dibentuk holding pelabuhan. Keempat perusahaan tersebut akan dibentuk subholding sesuai dengan fungsi kerja masing-masing perusahaan.
"Contoh apakah Pelindo bisa menjadi Pelindo I, II, III, IV atau dibagi Pelindo sesuai fungsinya, yaitu pelabuhan peti kemas, pelabuhan curah cair, dan lain-lain," ucap Erick.
Sebelumnya Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan Erick terus mengkaji ulang mengenai rencana pembentukan holding.
Jika pembentukan holding memberi dampak positif bagi ekonomi negara, maka akan diteruskan. Tetapi jika tidak memberi dampak positif akan ditahan pembentukannya.
"Semua (holding) yang belum jadi kita evaluasi, kita lihat evaluasi kajiannya," kata Arya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News