Menurutnya, pernyataan Menko Perekonomian Darmin Nasution yang menuding mahalnya tiket pesawat saat ini dikarenakan industri penerbangan dikuasai oleh dua maskapai penerbangan nasional yakni Garuda dan Lion Air merupakan pernyataan yang terburu-buru.
"Pernyataan Darmin terlalu terburu-buru karena meski terjadi duopoli belum tentu duopoli menjadi biang kerok mahalnya harga tiket pesawat," kata Hikmahanto dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Selasa, 11 Juni 2019.
Menurutnya, pernyataan yang disampaikan Ketua KPPU Kurnia Toha lebih tepat. Kurnia menyampaikan belum tentu duopoli melanggar hukum karena bisa saja sifat industri penerbangan di Indonesia memang demikian.
Baca juga: KPPU Dukung Pemerintah Ajak Pemain Asing Masuk ke Industri Penerbangan
Dalam hukum persaingan usaha di Indonesia ketika ada dua pelaku usaha yang dominan tidak serta merta menjadi biang kerok terjadinya harga suatu jasa atau barang mahal.
"Duopoli baru dianggap melanggar hukum apabila terbukti adanya persaingan yang dilakukan secara tidak sehat oleh pelaku usaha yang saling bersaing," jelas dia.
Hikmahanto menjelaskan dalam Undang-Undang Persaingan Usaha, persaingan yang tidak sehat terjadi apabila dua pelaku usaha yang dominan melakukan suatu perjanjian seperti perjanjian penetapan harga, perjanjian pembagian wilayah, dan perjanjian kartel. Perjanjian yang tidak sehat juga terjadi bila pelaku usaha menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya.
"Oleh karenanya untuk dapat menyebut duopoli yang berakibat pada persaingan yang tidak sehat maka harus dilakukan proses hukum," sebut dia.
Hikmahanto juga menuturkan, KPPU harus melakukan penyelidikan untuk memastikan ada tidaknya persaingan tidak sehat yang dilakukan oleh Garuda dan Lion Air secara bersama-sama.
Jika dalam hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KPPU ternyata ada dugaan persaingan tidak sehat maka tidak serta merta bisa dinyatakan sebagai praktik duopoli
"Para tertuduh pelaku duopoli pun mempunyai hak untuk melakukan pembelaan. Bila KPPU sudah membuat putusan maka putusan dapat diajukan keberatan ke Pengadilan Negeri. Bila tidak puas putusan dapat dilakukan kasasi ke Mahkamah Agung," terang dia.
Memahami proses yang panjang ini, Hikmahanto mengatakan Darmin Nasution selaku pejabat harus hati-hati dalam membuat pernyataan. Pernyataan sepihak tanpa dasar yang kuat oleh pejabat yang tidak berwenang justru akan merusak industri penerbangan di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News