"Sampai hari ini, seluruh persediaan bahan pokok siap untuk memberikan pelayanan kepada kebutuhan pokok masyarakat," tegas Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Maret 2020.
Satuan tugas (satgas) pangan telah mengecek, mengamati, dan mengawasi persediaan bahan pokok bahkan sebelum isu tersebut merebak ke masyarakat. Pihaknya bersama instansi terkait inspeksi mendadak (sidang) ke pasar-pasar tradisional untuk mengecek ketersediaan dan mengendus penimbunan pangan.
Baca: Penimbun Pangan dan Masker Bisa Didenda Rp50 Miliar
Pemerintah, kata Asep, punya kewajiban untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok. Masyarakat pun diminta tidak mengeruk keuntungan di tengah kejadian luar biasa virus korona.
"Kita sebagai bangsa harus tergerak moralitasnya, jangan berpikir ekonomis saja," kata Asep.
Dia mengingatkan penimbunan bahan pokok dapat dijerat pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pelaku bisa diancam hukuman lima tahun penjara denga denda Rp 50 miliar.

Kondisi pusat perbelanjaan di Tangerang, Banten. Foto: Medcom.id/Theofilius Ifan Sucipto
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News