Jakarta: Polisi dan sejumlah lembaga lain bergerak memantau lonjakan harga dan kelangkaan sejumlah komoditas. Pengusaha komoditas pangan dan alat kesehatan yang menimbun barang demi meraup untung dengan memanfaatkan kepanikan warga diancam hukuman berat.
"Pelaku usaha terbukti melakukan penimbunan bisa dalam Undang-Undang Perdagangan Pasal 107 dengan ancaman hukuman 5 tahun (penjara) dan denda Rp50 miliar," jelas Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Hotel Mercure Ancol, Selasa, 3 Maret 2020.
Kepanikan ini muncul usai pemerintah mengungkap dua warga Depok, Jawa Barat, positif terjangkit korona (novel coronavirus) covid-19. Warga banyak terlihat di pasar swalayan untuk membeli stok barang kebutuhan pangan, masker, hingga berbagai vitamin.
Baca: Polisi Pantau Panic Buying di Pusat Perbelanjaan
Selain dugaan panic buying (memborong stok barang karena panik), masyarakat juga mulai sulit mendapatkan masker. Dalam hitungan jam, harga masker melambung tinggi.
Sejumlah warga mengenakan masker di kawasan Sudirman, Jakarta. Foto: MI/Ramdani
Menurut Asep, pangan dan masker sangat dibutuhkan pada kondisi tertentu, terutama saat viru korona sudah menyusup masuk Indonesia. Ia berharap pelaku usaha peduli dan tak sekadar membesarkan pundi-pundi.
"Termasuk masyarakat tidak perlu terlalu panik menyikapi ini karena stok persediaan bahan pangan pun juga cukup," ujarnya.
Polri juga memiliki Satgas Pangan yang akan membantu untuk mengontrol kondisi pangan atau ketersediaan bahan pokok di masyarakat. Polri siap menggandeng instansi terkait untuk menekan dampak turunan penyebaran virus korona.
Baca: Polisi Patroli ke Toko Alat Kesehatan
Jakarta: Polisi dan sejumlah lembaga lain bergerak memantau lonjakan harga dan kelangkaan sejumlah komoditas. Pengusaha komoditas pangan dan alat kesehatan yang menimbun barang demi meraup untung dengan memanfaatkan kepanikan warga diancam hukuman berat.
"Pelaku usaha terbukti melakukan penimbunan bisa dalam Undang-Undang Perdagangan Pasal 107 dengan ancaman hukuman 5 tahun (penjara) dan denda Rp50 miliar," jelas Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Hotel Mercure Ancol, Selasa, 3 Maret 2020.
Kepanikan ini muncul usai pemerintah mengungkap dua warga Depok, Jawa Barat, positif terjangkit korona (novel coronavirus) covid-19. Warga banyak terlihat di pasar swalayan untuk membeli stok barang kebutuhan pangan, masker, hingga berbagai vitamin.
Baca:
Polisi Pantau Panic Buying di Pusat Perbelanjaan
Selain dugaan
panic buying (memborong stok barang karena panik), masyarakat juga mulai sulit mendapatkan masker. Dalam hitungan jam, harga masker melambung tinggi.
Sejumlah warga mengenakan masker di kawasan Sudirman, Jakarta. Foto: MI/Ramdani
Menurut Asep, pangan dan masker sangat dibutuhkan pada kondisi tertentu, terutama saat viru korona sudah menyusup masuk Indonesia. Ia berharap pelaku usaha peduli dan tak sekadar membesarkan pundi-pundi.
"Termasuk masyarakat tidak perlu terlalu panik menyikapi ini karena stok persediaan bahan pangan pun juga cukup," ujarnya.
Polri juga memiliki Satgas Pangan yang akan membantu untuk mengontrol kondisi pangan atau ketersediaan bahan pokok di masyarakat. Polri siap menggandeng instansi terkait untuk menekan dampak turunan penyebaran virus korona.
Baca:
Polisi Patroli ke Toko Alat Kesehatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)