Jakarta: Kementerian Sosial (Kemensos) berkomitmen mengawal penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) agar tepat sasaran, yaitu untuk keluarga penerima manfaat (KPM). Sanksi tegas siap diberikan terhadap segala bentuk penyelewengan.
Dalam skema BPNT, setiap KPM menerima dana bantuan sebesar Rp110 ribu per keluarga. Uang tersebut ditransfer kepada setiap keluarga. Kemudian, mereka membelanjakan uang tersebut menggunakan kartu debit untuk membeli beras dan telur di e-Warong.
Namun jika kedapatan ada KPM yang membeli selain beras dan telur di salah satu e-Warong, maka e-Warong tersebut akan segara dicabut izinnya.
"Kami tegas. Kalau kami menerima laporan dan terbukti dia gesek bukan untuk beras dan telur, tetapi malah mengambil barang lain, bisa dicabut izin e-Warongnya. Kita minta bank supaya tidak dipakai lagi," ujar Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kemensos Andi ZA Dulung, ditemui di kantor Metro TV, Kedoya, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
Sejauh ini, pelanggaran tersebut sangat jarang terjadi karena Kemensos ketat membatasi kapasitas warung. Terlebih, e-Warong dibangun bersama para pendamping.
"Kami sangat batasi. Tidak boleh ada retail modern, kami batasi. Kalau besar, semakin banyak penyelewengan. Yang boleh (menjadi agen e-Warong) adalah yang ekonominya lemah, ekonomi mikro, dan koperasi," kata Andi.
Menurut Andi, jumlah e-Warong banyak. Fokus Kemensos saat ini ialah memperbaiki pemerataan e-Warong dalam waktu yang singkat.
"Ini ada macam-macam (warung). Ada yang sudah lama dan merupakan agen dari e-Money bank. Ada juga agen yang baru kita bentuk seperti KUBE (Kelompok Usaha Bersama). Pertama tadi, pasti keberadaan warungnya di komunitas rumah mewah karena yang punya kartu daerah situ. Sekarang sudah mulai bergeser karena justru yang banyak kartu bergeser ke tempat orang miskin, kumuh. Nah ini muali bergeser pelan-pelan kemudian bangun juga beberapa," ujar Andi.
Dalam skema BPNT, setiap KPM menerima dana bantuan sebesar Rp110 ribu per keluarga. Uang tersebut ditransfer kepada setiap keluarga. Kemudian, mereka membelanjakan uang tersebut menggunakan kartu debit untuk membeli beras dan telur di e-Warong.
Namun jika kedapatan ada KPM yang membeli selain beras dan telur di salah satu e-Warong, maka e-Warong tersebut akan segara dicabut izinnya.
"Kami tegas. Kalau kami menerima laporan dan terbukti dia gesek bukan untuk beras dan telur, tetapi malah mengambil barang lain, bisa dicabut izin e-Warongnya. Kita minta bank supaya tidak dipakai lagi," ujar Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kemensos Andi ZA Dulung, ditemui di kantor Metro TV, Kedoya, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
Sejauh ini, pelanggaran tersebut sangat jarang terjadi karena Kemensos ketat membatasi kapasitas warung. Terlebih, e-Warong dibangun bersama para pendamping.
"Kami sangat batasi. Tidak boleh ada retail modern, kami batasi. Kalau besar, semakin banyak penyelewengan. Yang boleh (menjadi agen e-Warong) adalah yang ekonominya lemah, ekonomi mikro, dan koperasi," kata Andi.
Menurut Andi, jumlah e-Warong banyak. Fokus Kemensos saat ini ialah memperbaiki pemerataan e-Warong dalam waktu yang singkat.
"Ini ada macam-macam (warung). Ada yang sudah lama dan merupakan agen dari e-Money bank. Ada juga agen yang baru kita bentuk seperti KUBE (Kelompok Usaha Bersama). Pertama tadi, pasti keberadaan warungnya di komunitas rumah mewah karena yang punya kartu daerah situ. Sekarang sudah mulai bergeser karena justru yang banyak kartu bergeser ke tempat orang miskin, kumuh. Nah ini muali bergeser pelan-pelan kemudian bangun juga beberapa," ujar Andi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News