Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya. (FOTO: MTVN/Desi Angriani)
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya. (FOTO: MTVN/Desi Angriani)

783 Kegiatan Usaha Penukaran Valas Bukan Bank tak Punya Izin Usaha

Desi Angriani • 29 Maret 2017 12:48
medcom.id, Semarang: Sebanyak 783 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau money changer di Indonesia belum memiliki izin usaha.
 
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya menyebut kegiatan money changer ilegal tersebut banyak terdapat di wilayah Pulau Jawa.
 
"Sampai 24 Maret 2017 terdapat 783 KUPVA BB tidak berizin. Kebanyakan di Pulau Jawa," kata Agung dalam sosialisasi penertiban money changer ilegal di Kapolda Jateng, Semarang, Rabu 29 Maret 2017.

Baca: BI Sosialisasi Penertiban Money Changer Ilegal
 
Dari jumlah tersebut, 44 di antaranya telah mengajukan izin, 59 berminat untuk mengajukan izin dan tujuh telah menutup kegiatan usaha. Agung merinci 416 KUPVA BB tak berizin terdapat di Jawa, 184 di Sumatera, 90 di Bali-NTT, 82 di Kalimantan dan 11 di Sulampua.
 
"Di Pulau Jawa baru tujuh persen yang sudah memiliki izin, Sumatera 11 persen, Bali-NTT 15 persen, Kalimantan 33 persen, serta Sulampua 64 persen," ungkap dia.
 
Dia menambahkan, sebagian besar dari ratusan KUPVA BB tak berizin tersebut merupakan usaha perseorangan. Dengan jenis usaha money changer, tour and travel, dan toko emas. "45 persen money changer, 27 persen toko emas, tour and travel delapan persen, dan lainnya 20 persen," bebernya.
 
Adapun Bank Indonesia (BI) memberikan batas waktu pengajuan izin paling lambat 7 April 2017. Sementara sebelum 7 April, Kurva BB Tak Berizin wajib menghentikan kegiatan usaha dan setelah 7 April upaya hukum akan dilakukan dalam rangka menertibkan kegiatan ilegal tersebut.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan