BI Sosialisasi Penertiban Money Changer Ilegal. (FOTO: MTVN/Desi Angriani)
BI Sosialisasi Penertiban Money Changer Ilegal. (FOTO: MTVN/Desi Angriani)

BI Sosialisasi Penertiban Money Changer Ilegal

Desi Angriani • 29 Maret 2017 11:27
medcom.id, Semarang: Bank Indonesia (BI) melakukan sosialisasi penertiban Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau money changer ilegal di Semarang, Jawa Tengah. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah tindak kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
 
"Kita temukan KUPVA dimanfaatkan untuk extraordinary crime seperti tindak pidana pencucian uang, korupsi, transaksi narkoba dan terorisme," kata Kepala Grup Advisory dan Pengembangan Ekonomi BI Provinsi Jawa Tengah Rahmat Dwisaputra di Polda Jawa Tengah, Semarang, Rabu 29 Maret 2017.
 
Rahmat menuturkan, sedikitnya ada 40 kegiatan usaha penukaran valuta asing non bank yang terdapat di Jawa Tengah. Namun baru enam usaha yang telah memenuhi perizinan dan melakukan laporan wajib.

Baca: BI Permudah Pendirian Usaha Money Changer di Perbatasan
 
"Lokasinya di Demak, Pati, Salatiga, Magelang, Purworejo, Temanggung dari 40 KUPVA tak berizin," ungkap dia.
 
Untuk itu, BI mengimbau seluruh KUPVA di Indonesia untuk segera mendaftarkan izin sebelum 7 April. Rahmat menegaskan, kegiatan usaha tersebut akan mendapat penindakan tegas dari aparat setelah masa tenggat pendafataran ditutup.
 
"Segera mendaftar karena akan ditutup pada 7 April," ungkap dia.
 
Baca: BI: Money Changer Rawan Disusupi Pencucian Uang
 
Sementara itu, Wakapolda Jateng Brigjen Pol Indrajit mengatakan, pihaknya bakal menindak tegas dan meninjau langsung tempat kegiatan usaha money changer di Jawa Tengah.
 
"Tindakan tegas terhadap penukaran valuta asing tak berizin akan dilakukan," ucapnya.
 
Ia pun meminta semua pihak terkait mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut secara serius dan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan Bank Indonesia sebelum upaya hukum ditegakkan.
 
"Untuk itu saya berharap kita dapat mengikuti kegiatan serius agar bisa memahami kegiatan penukaran valuta asing tidak berizin," tegasnya.
 
Berdasarkan data BI, terdapat 612 KUPVA BB tidak berizin yang mayoritas tersebar di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Sementara wilayah lain, yaitu Bali mencapai 13 persen, Kepulauan Riau 14 persen, Serang sebanyak enam persen, Sumatera Utara lima persen, dan beberapa provinsi lainnya 24 persen. Sedangkan Kupva yang berizin terdapat 1.064 unit usaha.
 
Turut serta dalam rapat koordinasi ini Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, serta Direktur TPPU BNN Brigjen Rachmad Suwanto.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan