medcom.id, Jakarta: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dinilai gegabah. Pasalnya, dalam beleid tersebut pengurusan STNK dan BPKB naik hingga hampir tiga kali lipat.
Direktur Indonesian Tax Carer (Intac) Basuki Widodo bahkan mengatakan, kebijakan tersebut tersebut sporadis karena bertepatan dengan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) untuk golongan 900 volt ampere (VA) dan bahan bakar minyak.
baca : Kenaikan Biaya Pengurusan STNK & BPKB tak Mempengaruhi Penjualan Otomotif
"Pemerintah terlalu memaksakan kehendak. Menurut saya hal ini perlu kita kaji, terkait pajak kendaraan diulang lagi karena di sisi lain juga ada kenaikan listrik dan BBM," ujar dia di kantor Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Jalan Mampang Prapatan IV, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2017).
Belum lagi, lanjutnya, kenaikan pengurusan itu tak sepadan dengan pelayanan yang diberikan. Pungutan liar yang masih merajalela hingga lamanya pengurusan membuat Basuki menilai buruk kinerja Pemerintah Joko Widodo.
"Di kepolisian banyak pelayanan masih buruk. Banyak uang-uang antrean supaya dipangkas, banyak uang-uang yang diberikan ke oknum supaya dipercepat. Hal ini yang harus diperbaiki," tegasnya.
Sementara Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengatakan, bahwa seharusnya pemerintah seharusnya tidak menaikkan biaya pengurusan STNK dan BPKB secara drastis. Dia menilai seharusnya, kenaikan pengurusan dilakukan secara bertahap.
"Kenaikannya terlalu besar, 275 persen. Seharusnya bertahap, apakah itu 40 persen, 50 persen untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," pungkas Huda.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan