"Saya rasa bagi otomotif ya industri tidak akan terlalu terganggu. Karena BNPB sudah berlangsung lama dan tarifnya stagnan. Kewenangan ada di kepolisian," ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto di kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2017).
Dalam hitung-hitunganya, tarif pengurusan STNK dan BPKB tak mempengaruhi struktur komponen biaya dalam satu unit kendaraan yang dimiliki konsumen. Yang berat, sebut dia, adalah biaya perawatan kendaraannya itu sendiri.
"Yang berat di tahun berikutnya bagi konsumen. Konsumen harus maintenance (perawatan kendaraan). Itu kan lebih dari setahun (biaya yang dikeluarkan konsumen untuk perawatan," pungkas Airlangga.
Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas PNBP yang Berlaku pada Polri. Aturan pengganti PP 50/2010 itu akan berlaku mulai Jumat (6/1/2017), serentak di seluruh Indonesia.
Dalam PP tersebut terdapat penambahan jenis PNBP. Seperti tarif pengesahan STNK, penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, STRP & TNRP (lintas batas), dan penerbitan SIM C1 dan C2. Tak ada perubahan tarif pada penerbitan SIM berbagai golongan. Penerbitan baru SIM A Rp120 ribu, perpanjangan Rp80 ribu. Besaran tarif masih sama dengan di PP 50/2010.
Hanya saja, pada PP 60/2016 diatur tarif SIM C I dan C II, masing-masing Rp100 ribu untuk penerbitan baru. Perpanjangan Rp75 ribu. Lalu, SIM D dan D I baru, masing-masing Rp50 ribu, perpanjangan Rp30 ribu. PP dulu, hanya Rp75 ribu untuk semua jenis kendaraan. Sekarang tarifnya dibedakan. Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dikenakan Rp150 ribu. Sedangkan kendaraan bermotor roda empat atau lebih sebesar Rp250 ribu.
Ada 10 kategori yang mengalami perubahan dan termasuk dalam PP Nomor 60 tahun 2016, yakni di antaranya:
1. Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi baru.
2. Penerbitan perpanjangan surat izin mengemudi.
3. Penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi.
4. Penerbitan surat tanda kendaraan bermotor STNK pengesahan surat tanda kendaraan bermotor.
5. Pengesahan surat tanda nomor kendaraan bermotor.
6. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor.
7. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor.
8. Penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor.
9. Penerbitan Surat Mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah.
10. Penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut, kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB maka potensi keuntungan bagi negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp1,73 triliun.
Berdasarkan perhitungan Kepolisian RI, dengan adanya kenaikan biaya tersebut, maka ada kenaikan target PNBP STNK sebesar Rp840 miliar dari tahun lalu Rp1.074 triliun. Sehingga dalam target di APBN 2017 menjadi Rp1.914 triliun.
Sementara untuk BPKB target di APBN Rp2.109 triliun atau naik dari Rp890 miliar dari Rp1.219 triliun pada tahun anggaran 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id