"Ini cara negara ini memelihara eksistensinya, yakni dengan melebarkan jaring melalui perhubungan udara. Garuda sebagai duta bangsa bisa menghubungkan kota besar, lalu Merpati bisa menghubungkan kota-kota kecil," kata pengamat penerbangan Chappy Hakim di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu, 17 November 2018.
Baca: Merpati Belum Siap Mengudara
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara itu berharap hadirnya Merpati bisa menata ulang sistem penerbangan Indonesia. Mulai aspek keselamatan, pelayanan, bisnis, dan kepemerintahan.
Merpati boleh kembali terbang setelah ada putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Hasilnya, maskapai pelat merah itu tetap bisa mengudara dengan syarat harus melunasi utang ke semua kreditur.
Baca: Merpati akan Lunasi Utang Usai Maskapai Beroperasi
Operasional maskapai perintis Tanah Air itu terhenti lantaran Merpati masih menanggung beban utang Rp10,7 triliun. Sementara aset perusahaan hanya Rp1,2 triliun. Artinya, ekuitas perusahaan minus sekitar Rp9 triliun.
Utang tersebut ialah tunggakan maskapai pada kreditur. Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Hendry Sihotang mengatakan ada ribuan kreditur yang diutangi Merpati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News