Ilustrasi petani tembakau. (FOTO: ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)
Ilustrasi petani tembakau. (FOTO: ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)

RUU Pertembakauan Diyakini Mampu Melindungi Petani

Husen Miftahudin • 02 Maret 2017 14:55
medcom.id, Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan masih dalam pembahasan draf di DPR RI. Jika disetujui dan berhasil menjadi UU, diyakini beleid tersebut mampu melindungi petani tembakau.
 
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan, industri hasil tembakau (IHT) secara keseluruhan menyerap 6 juta tenaga kerja. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2 juta orang tenaga kerja merupakan petani tembakau, 1,5 juta orang petani cengkeh, sedangkan sisanya merupakan tenaga kerja pendukung IHT seperti tenaga kerja pabrik rokok dan lain-lain.
 
"Kontribusi industri rokok kepada negara juga sangat besar, Rp140 triliun. Itu artinya, sektor pertembakauan mempunyai peran strategis bagi kepentingan nasional," tegas Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis 2 Maret 2017.

Baca: Dilema RUU Pertembakauan
 
Pembahasan RUU Pertembakauan, lanjutnya, harus memperhatikan para petani. Hal ini sesuai dengan perlindungan petani yang diberikan negara lewat amanat UUD 1945.
 
Mewakili Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Timur, Amin Subarkah mengatakan, tembakau yang menjadi komoditas unggulan di Jawa Timur harus difasilitasi dengan regulasi. Fasilitas regulasi yang dikeluarkan tersebut harus mengatur dan mengutamakan kepentingan berbagai stakeholders.
 
"Saat ini, regulasi RUU Pertembakauan tengah dibahas di parlemen. RUU tersebut bertujuan untuk melindungi petani tembakau dan IHT. Harapan kami, semua pihak sama-sama-sama diuntungkan, baik petani maupun perusahaan," tutur dia.
 
Baca: RUU Pertembakauan Batasi Tembakau Impor hingga 20 Persen
 
Menurutnya, keuntungan petani akan didapat bila ada fasilitas regulasi yang diberikan. RUU Pertembakauan yang memfasilitasi semua pihak, diyakini juga memberi keuntungan ke semua stakeholders karena adanya keterkaitan dan hubungan antara satu dan lainnya.
 
"Adanya hubungan dengan pembeli dan perusahaan bisa saling menguntungkan. Hubungan kedua belah pihak tersebut sangat penting sehingga saling saling menguntungkan," tutup Amin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan