Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, para aparatur sipil negara (ASN) bisa mendapat dana pensiun yang lebih memadai namun tidak memberatkan APBN.
baca : THR Tidak Diberikan bagi Pensiunan PNS
"Lagi di evaluasi untuk di implementasi di 2018. Kebijakannya sudah masuk di RAPBN 2018 sehingga kemudian sesuai dengan arahan Presiden, Bu Menkeu dan Pak Menpan akan memfinalisasi kebijakan disampaikan dalam waktu dekat," kata Askolani dalam jumpa pers RAPBN 2018 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin 21 Agustus 2017.
Namun demikian, Askolani enggan menjelaskan detil dan kebijakan baru tersebut. Skema baru dana pensiun masih dalam tahap finalisasi.
"Nanti tunggu ibu yah," ungkap dia.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) masih mendesain kebijakan tersebut agar dapat digunakan untuk jangka panjang.
"Kami masih akan mensinkronkan dengan UU ASN sendiri dan bagaimana kita mendesain supaya tetap sustainable dalam jangka panjang dan ada perbaikan secara fundamental," kata Sri.
Sebelumnya, Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tengah mengkaji pembayaran uang pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS) dengan skema fully funded.
Fully funded merupakan sistem merupakan sistem pembayaran penuh yang pembayarannya berasal dari iuran yang dilakukan antara pemerintah dengan pegawai. Dengan skema baru ini, nantinya akan meningkatkan kesejahteraan PNS di hari tua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News