"THR untuk aparatur negara saja (yang aktif)," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani, ketika ditemui di Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin 22 Mei 2017.
Untuk pencairannya, kata Askolani, kemungkinan dibayarkan di Juni atau sebelum Lebaran. Setelah itu baru menyusul pencairan gaji ke-13 yakni ketika tahun ajaran baru atau sebelum anak sekolah masuk.
Baca: Gaji ke 13 & 14 PNS Cair Sebelum Lebaran
Terkait besarannya, lanjutnya, tidak jauh berbeda dengan alokasi yang dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun lalu. Di 2016, untuk gaji ke-13, Kemenkeu telah menganggarkan sebesar Rp7 triliun-Rp8 triliun dalam APBN 2016. Sementara untuk gaji ke-14 diakui tidak jauh berbeda dengan gaji ke-13.
"Anggarannya sama dengan tahun lalu. Itu anggaran ada di semua kementerian/lembaga (k/l). Nanti mekanismenya ada di k/l, tidak susah, tinggal cairkan saja supaya punya manfaat," ujar dia.
Sekadar informasi, tahun lalu, berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2016, THR diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan pejabat negara diberikan sebesar gaji pokok pada Juni 2016. Gaji pokok sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Baca: PP Gaji ke-13 dan 14 Tunggu Teken Presiden
"Pemberian tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dibayarkan pada Juni 2016," bunyi Pasal 4 PP No. 20 Tahun 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News