Beberapa substansi yang mendasar dan memberikan perubahan dalam UU Jasa Konstruksi yaitu perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi. Tak luput juga mengenai pembagian peran pemerintah pusat dan daerah yang lebih jelas. Perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia dalam bekerja di bidang jasa konstruksi, termasuk pengaturan badan usaha asing di Indonesia.
Baca: Konstruksi Jadi Penyumbang Ketiga Ekonomi di 2016
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yusid Toyib mengatakan, peran pemerintah daerah (pemda) akan banyak dalam melakukan pembinaan jasa konstruksi. Sebab, pemda menjadi ujung tombak peningkatan kapasitas dan kompetensi sektor konstruksi, salah satunya melalui pelatihan uji kompetensi dan sertifikasi.
"Perlu kita ingat bahwa dengan adanya UU Nomor 2 tahun 2017 maka usaha untuk meningkatkan kualitas sektor konstruksi dalam menghadapi persaingan era global akan lebih terjamin," jelas Yusid dalam siaran persnya, Jumat 24 Maret 2017.
Yusid mengatakan, dalam penyelenggaraan pekerjaan bidang konstruksi terkadang ditemui penyimpangan, sehingga merambah ke ranah hukum. Hal ini mungkin terjadi karena kurangnya pemahaman substansi atas kejadian kegagalan bangunan pada pekerjaan konstruksi.
Baca: Tiga Jurus Daya Saing Konstruksi
"Pada UU tentang Jasa Konstruksi yang baru ini yang diatur bukan kegagalan pekerjaan konstruksi, melainkan kegagalan bangunan. Hal ini sebagai perlindungan antara pengguna dan penyedia jasa saat melaksanakan pekerjaan konstruksi," tegas Yusid.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Panani Kesai mengatakan, pembagian wewenang pemerintah pusat dan daerah bukan sebagai bentuk pelepasan tanggung jawab pemerintah pusat terhadap pembinaan konstruksi di daerah, tetapi untuk memperluas dan mempercepat pelaksanaan pembinaan konstruksi nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id