Dalam rapat pimpinan Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapensi), di Jakarta, kemarin, ia mengatakan imbauan itu berlandaskan UU No 2/2017 tentang Jasa Konstruksi.
Baca: Konstruksi Jadi Penyumbang Ketiga Ekonomi di 2016
Ia mencontohkan, spesialisasi perusahaan konstruksi pekerjaan-pekerjaan khusus untuk melakukan las di bawah laut, ada spesialis di pembangunan jalan.
"Dengan begitu, kualitasnya bisa jadi lebih baik. Ke depan, kami akan bina jasa-jasa spesialisasi," tuturnya.
Baca: Pengesahan UU Jasa Konstruksi akan Tingkatkan Daya Saing
Selain spesialisasi dan pembinaan, pihaknya akan mendorong sertifikasi pekerja jasa konstruksi, bermitra dengan program Kementerian Perindustrian dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Pemerintah menargetkan penerbitan paling tidak 400 ribu sertifikat per tahun. (Media Indonesia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id