Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menjelaskan, pembatalan ini karena transaksi yang terdapat pada kartu kredit tak menunjukkan penghasilan wajib pajak (WP).
Ken menjelaskan, dirinya saat ini tidak tertarik dengan data kartu kredit tersebut. Karena, Ditjen Pajak sedang fokus dalam program tax amnesty alias pengampunan pajak.
Baca: Ditjen Pajak Batalkan Intip Data Transaksi Kartu Kredit
"Begini, kenapa saya tidak tertarik data kartu kredit. Itu karena utang," kata Ken di Kantor Pajak Besar (LTO), Jakarta, Jumat 31 Maret 2017.
Ken menjelaskan, karena informasi yang ada dalam kartu kredit merupakan utang, maka Ditjen Pajak tidak bisa memasukkan informasi tersebut dalam perhitungan pajak yang harus dikeluarkan WP.
"Karena potensinya tidak akurat. Bagi saya kartu kredit potensinya tidak akurat," ucap Ken.
Ken mengakui sudah melaporkan hal ini kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Ia mengatakan penundaan ini lantaran informasi yang ada dalam kartu kredit tidak cukup akurat.
Baca: Data Transaksi Kartu Kredit Bukan untuk Dikenakan Pajak
"Sudah. Sudah ngomong saya. Kartu kredit bukan potensi sebenarnya. Tidak akurat," ungkap dia.
Lebih lanjut Ken menambahkan, tanpa kartu kredit pun, Ditjen Pajak akan mendapatkan data informasi dari data nasabah perbankan yang merupakan konsekuensi dari pemberlakuan automatic exchange of information (AEoI).
"Ya kalau ada UU Perbankan kan otomatis. Dan lagi kalian ingat, kartu kredit itu nasabah peminjam. Bukan penyimpan. Jadi tidak rahasia sebenarnya," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id