Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

KPPU Telah Panggil Indosat & XL terkait Pembentukan JV

Annisa ayu artanti • 26 Oktober 2016 19:08
medcom.id, Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil pihak Indosat dan XL provider telepon genggam untuk menanyakan perihal tujuan mereka membuat perusahaan patungan (joint venture).
 
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, KPPU akan membolehkan kedua perusahaan tersebut membuat perusahaan patungan jika tidak merugikan negara dan konsumen.
 
Baca: Indosat Ooredoo dan XL Axiata Umumkan Network Sharing

"Kalau Indosat Xl kemarin kita panggil, kita periksa tentang tindakan pembentukan usaha patungan, kita akan dalami selanjutnya, kita dalam proses diskusi," kata Syarkawi, di Balai Sudirman, Jalan Saharjo, Jakarta, Rabu (26/10/2016).
 
Syarkawi menjelaskan, selama pembentukan perusahaan patungan tersebut untuk membangun infrastruktur jaringan, telah berdampak pada penetapan tarif dikemudian hari, dan tidak mempengaruhi penetapan wilayah, KPPU akan mengizinkannya.
 
"Kalau ada join pelaku usaha membentuk usaha patungan di mana, usaha patungan bergerak di infrastruktur jaringan. Apakah tindakan ini tidak berdampak pada satu koordinasi pada penetapan tarif, kemudian pembagian wilayah pemasaran, ketiga pengaturan pasokan ke pasar tiga ini yang kita dalami, sejauh terhadap dampak tiga hal ini ya tidak apa-apa," jelas dia.
 
Baca: XL: KPPU Beri Lampu Hijau Network Sharing Indosat-XL
 
Syarkawi juga menambahkan, dengan pembentukan ini pemerintah akan memiliki dua pilihan. Pertama untuk mendorong network share dan kedua untuk memberikan kompetitor kepada BUMN sektor telekomunikasi agar BUMN tersebut berkembang.
 
"Kini pemerintah punya dua pilihan. Satu, mendorong supaya network share, ada infrastruktur yang di-sharing masing-masing operator. Yang kedua, memberikan kompensasi katakan lah Telkomsel yang telah membangun infrastruktur lebih awal, karena perusahaan yang dominan," tutup dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan