PT. OIS adalah perusahaan patungan Indossat Ooredoo dan XL Axiata yang berdiri pada 9 Mei lalu, dengan todal modal sekitar Rp15 miliar.
Salah satu tugas perusahaan patungan ini adalah mengendalikan operasi network sharing kedua pemain telekomunikasi ini. Namun, sampai saat ini, PT. OIS belum beroperasi secara efektif karena masih dalam proses melengkapi perizinan untuk beroperasi.
"Kami selalu patuh terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku, maka sebelum PT. OIS disahkan, XL & Indosat telah melakukan konsultasi pendahuluan ke semua instansi terkait, yakni BKPM, Kominfo, BRTI, dan termasuk KPPU pada bulan Februari 2016," kata Turina melalui pesan singkat, Jumat (21/10/2016).
Berdasarkan surat KPPU kepada pihak XL Axiata nomor 41/K/S/III/2016, KPPU menyatakan bahwa pendirian PT OIS tidak menjadi objek hukum KPPU, seperti yang diatur pada UU no 5/1999.
Network sharing dinilai KPPU sebagai fenomena umum di industri telekomunikasi, yang bertujuan mendorong efisiensi industri dan akselerasi pembangunan infrastruktur. Kebijakan ini juga akan berdampak pada tarif yang kompetitif.
Dengan demikian, keberadaan PT. OIS tidak menyalahi peraturan persaingan usaha karena sudah melalui mendapatkan persetujuan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Dalam kesempatan terpisah, GH Corp Communications Indosat Ooredoo Deva Rachman, seperti dikutip Antara, juga menjelaskan, perusahaan patungan mereka dengan XL Axiata ini telah melalui konsultasi dan proses yang benar.
"Pembentukan PT OIS sudah melalui proses yang benar yaitu melalui konsultasi dan mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU untuk memastikan bahwa pembentukan perusahaan tersebut tidak menyalahi peraturan persaingan usaha yaitu UU Nomor 5 tahun 1999," kata Deva seperti dikutip dari Antara.
Diberitakan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha segera memanggil manajemen Indosat Ooredoo dan XL Axiata terkait dugaan praktik kartel saat membentuk usaha patungan bernama PT. One Indonesia Synergy.
Pemanggilan ini, berdasarkan munculnya tiga indikasi yang mengarah ke kartel dan menyalahi UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News