"Dengan PMN ini membuktikan bahwa Pemerintah sangat mendukung industri pertambangan di Indonesia dan merupakan wujud dukungan Pemerintah terhadap UU Minerba yang mendorong industri untuk menghasilkan produk dengan nilai tambah yang tinggi," kata Direktur Utama Antam Tedy Badrujaman seperti mengutip laporannya di keterbukaan informasi BEI, Senin (26/10/2015).
Adapun dari total dana hasil right issue sebanyak-banyaknya sebesar Rp5,4 triliun ini, sebut Tedy, sebesar Rp3,5 triliun akan dipergunakan untuk penyelesaian pembangunan proyek pabrik Feronikel Haltim Tahap I yang akan meningkatkan kapasitas produksi feronikel sebesar 13.500-15.000 ton nikel dalam feronikel (TNi) per tahun.
Sedangkan sisanya, akan digunakan untuk membiayai modal kerja yang terkait dengan kegiatan operasional Antam dan biaya pengembangan usaha Perseroan terkait dengan peningkatan kapasitas produksi. Komitmen investasi berkelanjutan Antam dalam kapasitas produksi feronikel akan memperkokoh Antam sebagai produsen logam dasar dan logam mulia yang terintegrasi secara vertikal, sehingga meningkatkan daya saing dan nilai tambah Antam dalam pasar global.
"Antam terus berupaya menjadi produsen feronikel dengan biaya yang terendah dengan didukung oleh sumber cadangan yang berskala besar, sehingga menjadikan Antam salah satu pemain utama dalam industri feronikel," ujar dia.
Tedy menjelaskan, dalam kondisi harga komoditas dunia yang masih belum optimal, Antam tetap berupaya meningkatkan efisiensi dalam kegiatan operasionalnya untuk menjaga marjin profitabilitas. Hal ini sangat penting untuk menjaga kesinambungan usaha dalam kondisi saat ini, di mana hanya produsen yang efisien yang dapat bersaing di dalam industri feronikel, di mana Antam memiliki keunggulan ini.
Sekadar informasi, pada semester I-2015, Antam membukukan operating profit margin yang positif di tengah melemahnya harga nikel. Hal ini dikarenakan biaya cash cost Antam yang rendah, ditambah proses right issue berjalan dengan baik, di mana beberapa investor utama juga sudah menyatakan minatnya untuk melaksanakan haknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News