"Ada banyak jenis investasi bodong atau ilegal, sehingga masyarakat perlu mengenali hal tersebut. Sudah menjadi tugas Komisi XI DPR untuk mengadakan penyuluhan tentang investasi bodong atau ilegal agar masyarakat tidak mudah tertipu," kata Misbakhun saat penyuluhan bertema Waspada Investasi Bodong di Pasar Burung Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Senin, 10 Februari 2020.
Misbakhun juga mengimbau masyarakat yang menjadi nasabah perbankan, ataupun lembaga keuangan lain untuk mengenali Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tidak tertipu investasi abal-abal.
"OJK memiliki fungsi mengatur, mengawasi dan melindungi. Yang diatur dan diawasi adalah lembaga jasa keuangan, sementara yang dilindungi Bapak dan Ibu semua ini, konsumen jasa keuanganya," ujar dia.
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu menuturkan, masih banyak masyarakat yang belum tahu tentang OJK. Ada pula yang menganggap OJK sebagai penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi.
"Banyak warga yang ketika ditanya tentang apa itu OJK, jawabannya adalah yang hijau-hijau-hijau itu. ‘Saya punya aplikasinya’," ujar Misbakhun.
.jpg)
Ilustrasi. Medcom.id
Menurut dia, ketidaktahuan masyarakat ini karena belum mempelajari dan memahami sistem atau risiko investasi keuangan. Akibatnya, banyak yang tertipu lantaran tergiur keuntungan berlipat yang dijanjikan lembaga investasi abal-abal.
"Penipuan berkedok investasi harus benar-benar diberantas karena angat merugikan masyarakat dan juga pemerintah. Banyak kasus terkait investasi bodong yang menelan kerugian puluhan triliun," kata dia.
Kepala OJK Wilayah Malang Kepala OJK Wilayah Malang Sugiarto Kasmuri turut hadir dalam penyuluhan bertema Waspada Investasi Bodong ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News