Ilustrasi - - Foto: MI/ Ramdani
Ilustrasi - - Foto: MI/ Ramdani

OJK Ungkap Modus Operandi Penyimpangan di Industri Jasa Keuangan

Angga Bratadharma • 03 Mei 2019 18:08
Bandung: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut terdapat beberapa modus operandi terkait penyimpangan di industri jasa keuangan. Karena masih muncul modus yang merugikan tersebut yang membuat OJK terus berupaya menekan hadirnya investasi bodong yang merugikan masyarakat.
 
Direktur Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Janner HR Pasaribu mengungkapkan ada beberapa contoh tindak pidana di sektor jasa keuangan. Terkait tindak pidana perbankan, misalnya, terdapat pencatatan dana yang sebenarnya tidak ada setoran dan pemberian kredit dengan debitur fiktif/topengan, agunan fiktif dan pemalsuan dokumen.
 
"Kemudian memberikan marketing fee/special rate/bonus/bunga simpanan kepada pejabat negara secara pribadi," kata Janner, dalam pelatihan dan gathering OJK dengan tajuk 'Kewenangan Penyidikan Sektor Jasa Keuangan', di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 3 Mei 2019.

Sedangkan tindak pidana pasar modal, tambahnya, yakni seperti kesengajaan sengaja menipu, menghilangkan, dan memalsukan catatan dari pihak yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran. Selain itu, melakukan insider trading atau perdagangan orang dalam, dan menciptakan gambaran atau perdagangan semu.
 
Sementara untuk tindak pidana asuransi, lanjutnya, yakni tidak memiliki izin usaha perasuransian, melakukan penggelapan premi, dan melakukan penggelapan kekayaan perusahaan asuransi. Untuk tindak pidana dana pensiun yaitu tidak memiliki bukti pengesahan dana pensiun dari OJK.
 
"Dan terkait peminjaman/pengagunan kekayaan dana pensiun dana serta pelanggaran investasi pada pihak-pihak tertentu yang ditetapkan dalam UU," tukasnya.
 
Lebih lanjut, penyimpangan di bidang perbankan yaitu pencatatan tabungan dan deposito secara fiktif; tidak dicatat/sebagian adanya setoran dana untuk tabungan dan deposito; penarikan tabungan oleh oknum pegawai bank tanpa sepengetahuan nasabah; penarikan dana dari tabungan pasif; dan pencairan deposito tanpa diketahui nasabah.
 
Kemudian, pencairan deposito nasabah oleh oknum bekerja sama dengan oknum pegawai bank; pembukaan rekening tanpa sepengetahuan nasabah; teller menarik dana nasabah; teller/CS meminta nasabah untuk menandatangani slip penarikan kosong; teller/CS menerima titipan buku tabungan; dan bilyet deposito ganda.
 
"Modus operandi yang menjadi favorit yakni kredit topengan/fiktif, pengambilan kas bank untuk pribadi, penempatan yang tidak sesuai, dan pengeluaran yang tidak berhubungan dengan operasional bank," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan