Aturan mengenai DP oleh BI diatur dalam Peraturan BI (PBI) No.18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value (LTV) untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value (FTV) untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor yang berlaku sejak 29 Agustus 2016.
baca : Pengembang akan Kesulitan Jika Pembiayaan Properti Tanpa DP
"Di BTN KPR subsidi uang mukanya satu persen, yang non antara lima sampai 10 persen. Apakah dimungkinkan DP nol persen? Ini menyangkut ketentuan dari regulator yaitu Bank Indonesia," kata Direktur Utama BTN, Maryono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 30 Maret 2017.
Dalam aturan BI, disebutkan bahwa pembiayaan yang bisa diberikan bank dalam kredit pemilikan rumah (KPR) sebesar 85 persen atau 80 persen. Artinya masyarakat harus membayar DP setidaknya sebesar 15 persen dari total pembiayaan yang disalurkan oleh bank.
"BI menetapkan dihitung mulai 15 persen ke atas. Kalau non subsidi itu enggak diperbolehkan oleh BI (DP nol persen). Untuk menunjukan end user KPR itu maka perlu diberikan tanggung jawab uang muka. Maka itu di KPR subsidi kita tetapkan satu persen," jelas dia.
Selain itu, BTN menyebut persebaran KPR subsidi sudah merata di seluruh Indonesia. Memang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah penduduk yamg ada di daerah tersebut sehingga dalam praktiknya alokasi rumah subsidi di Pulau Jawa lebih besar dibandingkan daerah lainnya.
"Penyebaran KPR khususnya subsidi hampir seluruh Indonesia memang sesuai dengan jumlah penduduk. Pulau Jawa yang paling tinggi karena jumlah penduduknya memang yang paling tinggi. Sementara Pulau Sumatera Kalimantan, dan Papua itu banyak pembiayaan yang subsidi maupun non subsidi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News