Ilustrasi. (FOTO: ANTARA/Fikri Yusuf)
Ilustrasi. (FOTO: ANTARA/Fikri Yusuf)

Pemakaian Rupiah Dorong Perdagangan Valas di Bali

17 Januari 2017 13:00
medcom.id, Denpasar: Adanya ketentuan kewajiban menggunakan uang rupiah bagi wisatawan dalam dan luar negeri di  daerah tujuan wisata Pulau Bali, mendorong meningkatnya transaksi penukaran valuta asing (Valas) di Pulau Dewata.
 
"Perdagangan Valas meningkat terutama dilakukan wisatawan mancanegara yang menginap di hotel-hotel bertaraf internasional," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Causa Iman Karana di Denpasar, seperti dikutip dari Antara, Selasa (17/1/2017).
 
Ia dalam laporan Kajian ekonomi dan keuangan Regional Bali,  menyebutkan dengan adanya kewajiban penggunaan rupiah di Bali, bermunculan perdagangan valas di hotel-hotel atau yang populer disebut dengan money changer.

Baca: BI Terus Pantau Penggunaan Rupiah di Dalam Negeri
 
Munculnya usaha money changer di hotel yang telah bekerja sama dengan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB), maka kegiatan transaksi jual-beli valas menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun.
 
Dalam laporan itu menyebutkan bahwa jumlah transaksi jual-beli valas 2016 mencapai Rp22,91 triliun, meningkat sebesar 0,26 persen (Januari-September 2016) dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
 
Sementara jumlah penjualan dan pembelian valas sampai dengan triwulan III-2016, masing-masing sebesar Rp11,35 triliun dan Rp11,56 triliun, peningkatan transaksi jual-beli valas tersebut sejalan dengan bertambahnya jumlah kunjungan wisatawan mancanegara selama 2016.
 
Baca: Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI Berlaku Hari Ini
 
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali Adi Nugroho dalam kesempatan terpisah menjelaskan, wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali sebanyak 4,48 juta orang selama sebelas bulan periode Januari-November 2016, meningkat 23,52 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya 3,63 juta orang.
 
Selain faktor jumlah kunjungan wisman,  peningkatan transaksi jual-beli valas juga didorong oleh bertambahnya jumlah pengusaha yang bergerak dalam bidang KUPVA Bukan Bank (KUPVA BB) Berizin di Provinsi Bali.
 
Causa Iman Karana menyebutkan, berdasarkan jumlah kantornya, sampai dengan Oktober 2016, terdapat 664 Kantor KUPVA BB Berizin yang terdiri dari 141 Kantor Pusat (KP) dan 523 Kantor Cabang (KC).
 
"Jumlah tersebut bertambah 53 Kantor  dibandingkan akhir 2015, dengan masing-masing peningkatan sebanyak sembilan KP dan 44 KC dan kondisi tersebut juga berpengaruh terhadap perdagangan Valas di daerah ini," pungkasnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan