"Dari transaksi yang kita pantau selama ini, sebetulnya pelaku usaha sudah patuh, transaksi valas yang masih berlaku itu umumnya hanya untuk ekspor dan impor," kata Perwakilan Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Ronggo Gundala Yudha, seperti dikutip dari Antara, di Semarang, Kamis (7/4/2016).
Selain untuk pembayaran ekspor dan impor, pihaknya hanya mengecualikan transaksi-transaki yang sudah diperjanjikan sebelum peraturan ini berlaku. "Sedangkan terkait beberapa pihak yang masih melakukan transaksi di dalam negeri dengan menggunakan rupiah, kami sudah memberikan teguran kepada pihak-pihak tersebut," tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan instansi terkait khususnya yang sudah memberikan izin usaha kepada perusahaan yang masih bertransaksi dengan menggunakan valuta asing di dalam negeri.
Sementara itu, tambanhnya, mengenai transaksi perdagangan Indonesian National Shipowners Association (INSA), pihaknya mengatakan sebetulnya INSA sudah bertransaksi menggunakan rupiah.
"Mereka hanya minta waktu untuk penyesuaian sistem. Untuk mencetak tiket, dengan harga yang tertera di tiket lebih dari Rp100 juta belum bisa dicetak karena digit di komputer belum bisa. Tetapi sejak pertengahan bulan Desember sudah menggunakan rupiah," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News