Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media, Fajar Hari Sampurno mengatakan, setelah melakukan rapat kordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, Luhut meminta persentase TKDN ditingkatkan agar menopang pembangunan nasional.
"TKDN, intinya pak menko itu menginginkan kita punya national interest yang lebih baik. Untuk meningkatkan industri dalam negeri untuk menopang pembangunan nasional," kata Fajar saat ditemui di Kantor Menko Kemaritiman, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu 12 Maret 2017.
Untuk meningkatkan TKDN tersebut, pemerintah akan membuatkan payung hukum sehingga tidak ada keraguan pengusaha untuk menggunakan produk-produk dalam negeri untuk menunjang industrinya.
Menurutnya, sampai dengan saat ini belum ada payung hukum yang benar-benar kuat untuk menaungi aturan tersebut. Hanya ada peraturan-peraturan yang implementasinya juga dinilai tidak memberi dampak signifikan.
"Nanti akan dicarikan jalan pembuatan aturan agar tidak ada keragu-raguan dalam penggunaan produk dalam negeri," ujar Fajar.
baca : KKKS Bakal Dapatkan Insentif Jika Penggunaan TKDN Besar
Senada, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar juga mengatakan, penggunaan TKDN sangat diperlukan untuk mendorong industri dalam negeri agar bisa menjadi "tuan rumah" di negeri sendiri.
Ia mencontohkan dari sektor energi peningkatan TKDN sudah didorong deengan penggunaan kontrak hulu migas, PSC gross split. Melalui PSC gross split Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) didorong untuk menggunakan TKDN agar mendapatkan split lebih besar.
"Kita di ESDM ada beberapa inisiatif yang kita dukung lakukan salah satunya gross split kalau mau TKDN 30 persen kita kasih split 2 persen dari gross," jelas Arcandra.
Selain PSC gross split yang sudah diterapkan di sektor migas, Arcandra melanjutkan, penggunaan TKDN juga didorong untuk pembangunan program kelistrikan yakni pembangkit dan transmisi. Saat ini pemakaian TKDN di sektor tersebut bervariasi sampai dengan 70 persen.
"Listrik pembangkit transmisi sudah pakai TKDN bervariasi ada yang sampai 70 persen kita liat datanya saya pelajari di listrik dan transmisi," jelas Arcandra.
Arcandra juga menambahkan, aturan penggunaan TKDN ini akan berlaku tidak hanya di sektor energi tetapi segala lini sektor. Pemerintah pun sedang mengkaji aturan tersebut.
"(Peraturannya) Sepertinya Instruksi Presiden (Inpres)," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News