Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar membenarkan hal itu karena semakin banyak KKKS menggunakan TKDN maka pembagian split dalam kontrak akan semakin besar.
"Semakin banyak dia berkomitmen untuk memakai lokal konten, maka split-nya akan lebih besar," kata Arcandra, di Komplek Parlementer, Senayan, Jakarta, Rabu 14 Desember.
Arcandra menjelaskan, pada PSC gross split ketentuan ini akan tercantum didalamnya. Pembagian split yang besar seperti itu termasuk insentif yang diberikan oleh pemerintah kepada KKKS. Namun, Arcandra menyebut jika ada KKKS yang tidak mau menggunakan TKDN maka pemerintah tidak akan memberikan insentif tersebut.
"Yang tidak mau pakai TKDN? ya tidak dapat insentif. Tidak ada insentif," tegas dia.
Alumni ITB ini menambahkan, saat ini pemerintah masih menggodok, menghitung besaran minimal, dan maksimal penggunaan TKDN. "Ini yang sedang kita pikirkan. Yang jelas ada scale-nya," ucap dia.
Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam penerapan skema gross split nanti, pemerintah akan sangat menjamin penggunaan TKDN. Hal tersebut sangat perlu dilakukan demi menjamin kedaulatan negara yang merupakan segalanya.
"Pemerintah menetapkan syarat ketat terkait penggunaan TKDN dalam penunjukan pengelolaan wilayah kerja. Selain itu, penggunaan tenaga kerja nasional khususnya tenaga kerja di wilayah kerja juga menjadi prioritas," pungkas Jonan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News