Direktur Utama Bank Mandiri, Kartika Wirjoatmodjo. (MI/RAMDANI).
Direktur Utama Bank Mandiri, Kartika Wirjoatmodjo. (MI/RAMDANI).

Intip Data Perbankan oleh Ditjen Pajak Takkan Gerus DPK

Suci Sedya Utami • 05 Juni 2017 21:00
medcom.id, Jakarta: Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas) menilai implementasi dari pelaporan data rekening perbankan dalam kebijakan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan (AEoI) tak akan menggerus dana pihak ketiga.
 
Ketua Perbanas Kartika Wirjoatmodjo mengakui memang ada kekhawatiran yang timbul di sektor perbankan, terutama dari nasabah yang cemas jika datanya kemudian diintip oleh Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
 
baca : Menkeu Terus Bujuk DPR untuk Legalkan UU AEoI

Namun, dirinya menjelaskan,  kebijakan tersebut dipahami sebagai kebijakan dunia. Pelaksanaan pelaporan data seiring juga dilakukan di seluruh dunia dengan adanya komitmen bersama dari negara-negara kerja sama ekonomi dan pembangunan (OECD).
 
"Rasanya kekhawatiran bisa kita tepis,  jadi enggak ada implikasi signiifikan terhadap dana pihak ketiga di perbankan," kata Tiko dalam konferensi pers di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin 5 Juni 2017.
 
Selain itu, lanjut Direktur Utama Bank Mandiri ini, sosialisasi diperlukan agar masyarakat lebih mengerti bahwa hampir seluruh negara melakukan mutual agreement tersebut sehingga tak ada lagi yang bisa menyembunyikan aset di negeri surga pajak (tax haven).
 
"Sehingga nasabah tidak akan bisa memindahkan akunnya keluar negeri tanpa terlihat," jelas dia.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan