Sebab, untuk menjalankan komitmen pertukaran data keuangan secara otomatis untuk kepentingan perpajakan (AEoI) di 2018, Indonesia harus segera menyelesaikan legislasi primer maupun sekunder pada Juni 2017.
Ani mengatakan, negara-negara kerjasama ekonomi dan pembangunan (OECD) menyaratkan peraturan primer dalam bentuk UU serta peraturan sekunder berupa peraturan setingkat menteri atau PMK yang telah dikeluarkan Ani.
Pemerintah pun telah menjelaskan pada DPR, dalam hal ini Komisi XI, mengenai urgensi keberadaan UU tersebut dengan tujuan DPR menyetujui pembentukan UU itu.
"Kita tetap berkomunikasi secara intens dengan dewan untuk dapat persetujuan dari dewan," kata Ani dalam konferensi pers di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin 5 Juni 2017.
Dirinya pun tak segan untuk meminta bantuan pada perbankan, dunia usaha, jika diperlukan untuk menyampaikan pada DPR bahwa langkah tersebut diperlukan demi kerja sama internasional dan kepentingan RI.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan, persetujuan DPR diperlukan agar Indonesia tidak menjadi negara yang berhadapan dengan situasi kerugian, karena tak mendapatkan akses informasi. Namun di sisi lain, Indonesia tetap memiliki kewajiban untuk memberikan informasi.
"Itu adalah asimetrik dari reciprocity yang akan merugikan Indonesia apabila kita enggak memiliki legislasi yang sifatnya primer ini," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id