"Ada beberapa dugaan, belum selesai penelitian. Kemungkinan-kemungkinan masih ada di situ," kata Komisioner KPPU Guntur S Saragih dalam keterangannya, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019.
Menurut Guntur, OVO diduga melakukan praktik berupa posisi dominan dan kemungkinan perjanjian tertutup. Ia menegaskan, penyelidikan bukan atas laporan pihak lain melainkan karena inisiatif lembaga antiprakrik bisnis curang berdasarkan keresahan publik dan konsumen.
Atas dasar itu Guntur menyebut KPPU berupaya keras agar praktik curang dominasi cara pembayaran parkir oleh OVO itu bisa segara selesai. "Tergantung kompleksitasnya. Kalau memang cukup kompleks tentunya memakan waktu banyak, tergantung juga kerja sama antar pihak," ujarnya.
Baca: Kemendag Endus Monopoli Layanan Parkir Kendaraan di Mal
Saat ini KPPU masih membuka ruang untuk mendalami segala hal terkait. Para pihak sudah dipanggil, termasuk OVO.
Antitrust Investigator KPPU, Devi Matondang menambahkan di antara beberapa pihak dipanggil, di antaranya adalah Skyparking. Perusahaan ini merupakan pengelola parkir di gedung Lippo.
"Kemudian dari kompetitornya, Securepark. Kemudian juga kami sudah panggil dari Lippo Mall Indonesia," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News