Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan menyampaikan Otoritas Antidumping Australia (Australia Antidumping Commission) pada akhir Maret lalu menghentikan penyelidikan antidumping untuk produk steel rod in coils, yang salah satunya dari Indonesia.
"Hasil penyelidikan yang dilakukan Otoritas Antidumping Australia menunjukkan kerugian industri domestik Australia bukan berasal dari impor yang dianggap dumping," ujar Oke dalam keterangan resmi, Selasa, 3 April 2018.
Baca: Pemerintah Diminta Lindungi Industri Baja Nasional
Keberhasilan itu tidak lepas dari sikap kooperatif tiga eksportir tertuduh Indonesia, yaitu PT Ispat Indo, PT Gunung Raja Paksi (PT GRP), dan PT Master Steel (PT MS) dalam menyampaikan data dan informasi yang diminta otoritas setempat.
"Kami mengapresiasi eksportir Indonesia yang berinisiatif bekerja sama dengan Otoritas Antidumping Australia dan mendukung langkah Pemerintah Indonesia selama penyelidikan untuk mengamankan akses pasar ekspor baja di Australia," ungkap Oke. (Media Indonesia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id