Jakarta: Pemerintah akan segera mengeluarkan aturan mengenai pemberlakuan mandatori biodisel B20 atau kewajiban campuran kelapa sawit pada BBM sebesar 20 persen. Rencananya kewajiban tersebut akan diterapkan pada 1 September 2018.
Perpres ini nantinya akan berlaku baik BBM public service obligation (PSO) atau subsidi maupun BBM nonPSO atau nonsubsidi.
"Pasti siap 1 September," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Agustus 2018.
Baca: Presiden Teken Perpres Biodiesel Besok
Jonan mengatakan nantinya 16 badan usaha penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) dan 19 badan usaha penyalur bahan bakar nabati (BBN) akan diberikan alokasi volume pencampuran dan juga lokasi penyaluran.
Penerapan B20 diyakini bisa menekan defisit neraca perdagangan yang disebabkan akibat impor minyak mentah (crude) yang lumayan tinggi.
Hitung-hitungan Kementerian ESDM penghematan impor crude dari kebijakan ini untuk 2018 sebesar USD2 miliar atau sekitar Rp28 triliun dan USD4 triliun untuk tahun depan.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) terbaru mencatat neraca dagang Juli mengalami defisit USD2,03 miliar yang mana impor crude mencapai USD622,2 juta. Sementara impor crude sejak Januari-Juli mencapai USD5,2 miliar.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan