"Kami ini ditunjuk oleh Presiden. Kami sudah keluarkan rekomendasi dan sudah disampaikan ke presiden. Presiden sudah menyampaikan ke DPR. Tugas Pansel sudah selesai," kata Rhenald ketika dihubungi Medcom.id, Jumat 2 Maret 2018.
Terkait perdebatan anggota DPR yang meragukan hasil rekomendasi Pansel, Rhenald tak mau ambil pusing. Menurutnya perdebatan itu harus diselesailan sendiri oleh internal DPR.
"Kalau mereka enggak mau terima (rekomendasi) ya terserah saja. Tapi urus sendiri saja di DPR. Kami sudah bekerja. Tiba-tiba dituding ada konflik kepentingan, kan lucu. Kami tidak ada persoalan soal itu" tukas Rhenald.
Baca: Pansel KPPU Bantah Tudingan DPR
Seperti diketahui, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Informasi Johan Budi menjelaskan, perpanjangan masa jabatan Komisioner KPPU selama dua bulan merupakan perpanjangan kedua yang dilakukan oleh Presiden terkait masa jabatan Komisioner KPPU periode 2012-2017.
Perpanjangan pertama dilakukan selama dua bulan yaitu pada 27 Desember 2017 sampai 27 Februari 2018, kemudian dikeluarkan Keppres Perpanjangan kedua yaitu pada 27 Februari 2018 sampai 27 April 2018.
Masa jabatan Komisioner KPPU sudah berakhir pada 27 Desember 2017, namun DPR belum melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) nama-nama yang diajukan oleh Panitia Seleksi Komisioner KPPU karena sejumlah anggota DPR menilai Pansel KPPU bermasalah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id