Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Batasi Perpanjangan Masa Kerja KPPU, Pemerintah Dituding Langgar UU

Whisnu Mardiansyah • 02 Maret 2018 14:31
Jakarta: Pemerintah dituding melanggar UU Anti-Monopoli tahun 1999 karena membatasi perpanjangan masa kerja Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Perpanjangan masa kerja KPPU dibatasi sampai dua bulan ke depan.
 
"Namun, waktunya (perpanjangan) itu di luar daripada ketentuan peraturan UU. UU diperpanjang sampai ada komisioner baru terpilih maksimum satu tahun. Tapi ternyata kok pemerintah kasih batas waktu cuma dua bulan," kata Azam saat dihubungi Medcom.id, Jumat, 2 Maret 2018.
 
Dalam UU Anti-Monopoli tidak diatur perpanjangan dua bulan bagi komisioner lama KPPU. Hal ini, kata Azam, terlalu dipaksakan. 

Baca: Pansel KPPU Bantah Tudingan DPR
 
Azam merujuk pada Pasal 31 Ayat 4 UU No 5/1999. Pasal itu berbunyi apabila karena berakhirnya masa jabatan akan terjadi kekosongan dalam keanggotaan Komisi, maka masa jabatan anggota dapat diperpanjang sampai pengangkatan anggota baru. 
 
Waktu dua bulan dirasa terlalu sempit. Pasalnya, DPR kini masih mengevaluasi 18 nama calon komisioner yang baru. DPR menduga ada subjektivitas dari tim panitia seleksi yang dinilai memiliki konflik kepentingan dengan KPPU. 
 
"Iya, dibatasi waktu padahal UU dibuat atas dasar kesepakatan dengan pemerintah. Padahal, waktu sampai dengan terpilih itu bisa leluasa," jelasnya.
 
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Informasi Johan Budi menjelaskan, perpanjangan masa jabatan Komisioner KPPU selama dua bulan merupakan perpanjangan kedua yang dilakukan Presiden Jokowi terkait masa jabatan Komisioner KPPU periode 2012-2017.
 
Perpanjangan pertama dilakukan selama dua bulan yaitu pada 27 Desember 2017 sampai 27 Februari 2018. Kemudian dikeluarkan Keppres Perpanjangan Kedua yaitu pada 27 Februari 2018 sampai 27 April 2018.
 
Masa jabatan Komisioner KPPU sudah berakhir pada 27 Desember 2017, namun DPR belum melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) nama-nama yang diajukan oleh Panitia Seleksi Komisioner KPPU.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan