Coretax. Foto: Istimewa.
Coretax. Foto: Istimewa.

Cara Aktivasi Kode Otorisasi Coretax

Arif Wicaksono • 31 Desember 2025 17:37
Jakarta: Mulai tahun pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan ke dalam satu sistem digital bernama Coretax DJP.
 
Konsekuensinya, pelaporan SPT Tahunan 2025 yang jatuh tempo pada Maret 2026 untuk wajib pajak orang pribadi dan April 2026 untuk wajib pajak badan, wajib dilakukan melalui Coretax.
 

Agar tidak menemui kendala saat masa pelaporan tiba, DJP mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan tiga tahapan penting, yakni aktivasi akun Coretax, pembuatan Kode Otorisasi DJP (KO DJP), serta validasi kode otorisasi. Semakin awal proses ini dilakukan, semakin kecil risiko hambatan teknis di kemudian hari.

Aktivasi Akun Coretax

Aktivasi akun Coretax hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Prosesnya dilakukan secara daring melalui laman resmi Coretax DJP.
Buka laman Coretax DJP, lalu pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak lalu  Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?.
 
Masukan NPWP lalu mengisi alamat email dan nomor ponsel dalam basis data DJP. Data kontak ini berfungsi sebagai sarana verifikasi identitas sekaligus media pengiriman informasi resmi dari DJP.

Setelah proses verifikasi selesai, sistem akan mengirimkan email berisi kata sandi sementara ke alamat email terdaftar pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id. Wajib pajak kemudian diminta masuk kembali ke Coretax untuk mengganti kata sandi dan membuat passphrase sebagai pengaman tambahan. Aktivasi akun dinyatakan selesai setelah seluruh tahapan ini dilalui.

Mengajukan Kode Otorisasi DJP

Setelah akun Coretax aktif, langkah berikutnya adalah mengajukan Kode Otorisasi DJP (KO DJP). KO DJP merupakan tanda tangan elektronik resmi yang digunakan untuk mengesahkan seluruh dokumen perpajakan yang disampaikan melalui Coretax.
 
Permohonan KO DJP dilakukan dari menu Portal Saya di akun Coretax. Wajib pajak diminta memilih penyedia sertifikat digital, termasuk opsi sertifikat yang dikelola langsung oleh DJP, serta mengatur identitas penandatangan dan passphrase.
 
Jika pengajuan berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa sertifikat digital telah diterbitkan, lengkap dengan bukti penerimaan yang dapat diunduh.

Validasi Kode Otorisasi

Kode otorisasi yang telah diterbitkan masih perlu melalui tahap validasi. Proses ini dapat dilakukan melalui menu Profil Saya, pada bagian identifikasi eksternal dan sertifikat digital
Masuk ke Portal Saya yatu Profil Saya.
 
Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu tab Digital Certificate.Wajib pajak perlu memastikan status sertifikat menunjukkan keterangan valid. Jika status masih belum aktif, sistem menyediakan opsi pengecekan ulang hingga proses validasi berhasil. Setelah valid, dokumen resmi penerbitan KO DJP akan tersedia di menu Dokumen Saya.
 
Dengan akun Coretax yang aktif dan KO DJP yang telah tervalidasi, wajib pajak dapat mengelola kewajiban perpajakan secara lebih praktis, aman, dan terintegrasi. 
 
Seluruh layanan tersedia dalam satu platform, dilengkapi tanda tangan elektronik resmi DJP, sehingga meminimalkan risiko keterlambatan maupun kesalahan administrasi. Langkah persiapan ini juga menjadi kunci agar wajib pajak dapat menghadapi musim pelaporan SPT Tahunan dengan lebih tenang dan tertib. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan