Alamat email terdaftar memegang peran krusial dalam penggunaan Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tanpa email yang aktif dan valid, wajib pajak berpotensi mengalami kendala dalam proses aktivasi hingga pemanfaatan layanan perpajakan digital tersebut.
| Baca juga: Wajib Pajak Perlu Tahu, Ini Bedanya SPT Tahunan di Coretax DJP |
Email menjadi identitas utama yang digunakan DJP untuk proses verifikasi akun Coretax. Setiap tahapan aktivasi, mulai dari pembuatan akun hingga pengamanan akses, mengandalkan pengiriman tautan, kode verifikasi, atau notifikasi resmi melalui alamat email yang terdaftar di sistem DJP.
Tak hanya saat aktivasi, email juga berfungsi sebagai sarana komunikasi resmi antara DJP dan wajib pajak. Informasi penting seperti pemberitahuan sistem, pembaruan layanan, hingga konfirmasi perubahan data akan dikirimkan melalui email. Jika alamat email tidak aktif atau sudah lupa, risiko tertundanya layanan pun meningkat.
Selain itu, email terdaftar berperan penting dalam aspek keamanan akun Coretax. Dalam kondisi tertentu, seperti lupa kata sandi atau pemulihan akses akun, sistem akan mengirimkan instruksi pemulihan melalui email. Tanpa akses ke email tersebut, wajib pajak harus menempuh prosedur tambahan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
DJP pun mengimbau wajib pajak untuk selalu memastikan email dan nomor handphone yang terdaftar tetap aktif dan diperbarui. Pembaruan data dapat dilakukan melalui KPP atau kanal layanan resmi DJP, seperti Kring Pajak 1500200 dan live chat, agar proses administrasi perpajakan digital berjalan lancar tanpa hambatan.
Bagi wajib pajak yang tidak lagi mengingat data kontak lamanya, langkah awal yang bisa dilakukan adalah melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar. Petugas KPP akan membantu melakukan pengecekan data kontak dalam sistem DJP setelah wajib pajak menunjukkan identitas diri, seperti KTP dan NPWP.
Apabila email lama sudah tidak aktif atau benar-benar tidak dapat diakses, DJP memberikan opsi perubahan data kontak. Wajib pajak dapat mengajukan pembaruan alamat email maupun nomor ponsel dengan mengisi formulir perubahan data yang disediakan secara resmi dan melampirkan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengajuan perubahan data tersebut dapat dilakukan melalui berbagai saluran. Wajib pajak dapat datang langsung ke KPP, mengirimkan berkas melalui pos atau jasa kurir, atau memanfaatkan layanan jarak jauh seperti Kring Pajak 1500200 maupun live chat resmi DJP.
Cara Aktivasi Coretax Jika Lupa Email Terdaftar
Pertama, wajib pajak dapat mengonfirmasi data email ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar. Petugas KPP akan membantu pengecekan data kontak yang tercatat di sistem DJP setelah wajib pajak menunjukkan identitas, seperti KTP dan NPWP.Kedua, jika email lama sudah tidak aktif atau benar-benar lupa, wajib pajak bisa mengajukan permohonan perubahan data email. Caranya dengan mengisi formulir perubahan data wajib pajak yang tersedia di DJP dan melampirkan dokumen pendukung sesuai ketentuan.
Ketiga, pengajuan perubahan data dapat dilakukan melalui beberapa jalur, yaitu:
- Datang langsung ke KPP
- Mengirimkan berkas melalui pos atau jasa kurir
- Menghubungi Kring Pajak 1500200
- Menggunakan layanan live chat resmi DJP
Setelah data email diperbarui dan terverifikasi, wajib pajak dapat kembali melakukan aktivasi akun Coretax menggunakan email baru yang telah terdaftar.
DJP mengimbau wajib pajak untuk memastikan email dan nomor HP selalu aktif, karena keduanya menjadi sarana utama verifikasi dan komunikasi dalam penggunaan layanan Coretax.
Setelah data email atau nomor HP diperbarui dan dinyatakan valid, wajib pajak dapat kembali melanjutkan proses aktivasi akun Coretax menggunakan data kontak terbaru. DJP menegaskan bahwa email dan nomor ponsel memiliki peran penting sebagai sarana verifikasi dan komunikasi, sehingga wajib pajak diimbau untuk selalu memastikan data kontak yang terdaftar tetap aktif dan terkini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News