Kehadiran sistem ini menandai berakhirnya penggunaan banyak aplikasi perpajakan yang terpisah, seperti DJP Online, e-Faktur, e-Nofa, dan aplikasi lainnya, menjadi satu platform terpadu.
Mengutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak, Selasa, 30 Desember 2025, perubahan ini tidak hanya menyederhanakan proses administrasi, tetapi juga membawa sejumlah penyesuaian dalam berbagai kewajiban perpajakan, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.
Aktivasi Coretax DJP jadi langkah awal
Wajib pajak orang pribadi tetap memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan satu kali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun pajak berakhir atau 31 Maret. Untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya, pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP.Sebelum menyampaikan SPT, wajib pajak diwajibkan melakukan aktivasi akun Coretax DJP serta pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik (KO/SE).
Tanpa dua tahapan ini, pelaporan SPT Tahunan tidak dapat dilakukan.
Formulir SPT Tahunan kini disederhanakan
Salah satu perubahan mencolok dalam Coretax DJP adalah penyederhanaan jenis formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Jika sebelumnya di DJP Online terdapat tiga formulir, yaitu 1770, 1770 S, dan 1770SS, kini Coretax DJP hanya menyediakan satu jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.Meski hanya satu formulir, wajib pajak tetap dapat menyesuaikan pengisian SPT berdasarkan jenis kegiatan atau sumber penghasilan melalui bagian induk SPT.
| Baca juga: Jelang Tahun Baru, Wajib Pajak Diimbau Segera Aktifkan Coretax |
Ketentuan khusus bagi pengguna norma penghitungan penghasilan neto
Bagi wajib pajak yang melakukan pekerjaan bebas dan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sesuai PER-17/PJ/2015, terdapat ketentuan tambahan yang perlu diperhatikan.Wajib pajak diwajibkan mengajukan permohonan penggunaan NPPN melalui akun Coretax DJP pada menu “Layanan Administrasi”. Permohonan ini harus diajukan maksimal tiga bulan sejak awal tahun pajak.
Apabila permohonan tersebut terlambat atau tidak diajukan, wajib pajak tidak dapat menggunakan metode pencatatan, melainkan wajib menghitung penghasilan dengan metode pembukuan.
Perlakuan NPWP Suami Istri perlu dicermati
Penerapan Coretax DJP yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP orang pribadi membuat integrasi dan pengawasan data perpajakan semakin kuat. Kondisi ini berdampak pada perlakuan perpajakan bagi suami istri.Secara ketentuan, keluarga dipandang sebagai satu kesatuan ekonomi, sehingga penghasilan suami dan istri pada prinsipnya digabung dalam SPT Tahunan. Pengecualian berlaku apabila suami dan istri memiliki status pisah harta (PH) atau memilih kewajiban perpajakan terpisah (MT).
Pada status PH, terdapat perjanjian pemisahan harta yang disahkan oleh pengadilan. Sementara pada status MT, suami dan istri menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah tanpa perjanjian pemisahan harta. Namun, mekanisme PH atau MT umumnya berpotensi menimbulkan PPh kurang bayar.
Alur pengisian SPT Tahunan di Coretax DJP berubah
Perbedaan lainnya terletak pada tata cara pengisian SPT Tahunan. Jika sebelumnya pengisian SPT di DJP Online dimulai dari lampiran, pada Coretax DJP pengisian dilakukan dari bagian induk terlebih dahulu.Wajib pajak akan diminta menjawab sejumlah pertanyaan dengan format “ya” atau “tidak”. Setiap jawaban “ya” secara otomatis akan memunculkan lampiran yang wajib diisi sesuai kondisi wajib pajak.
Dengan berbagai perubahan tersebut, wajib pajak diharapkan dapat mempersiapkan diri lebih matang, terutama dalam menyiapkan data dan dokumen pendukung sebelum pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP.
Khusus bagi wajib pajak yang melakukan pekerjaan bebas, pengajuan permohonan NPPN menjadi hal krusial. Jika terlambat atau tidak diajukan, wajib pajak wajib menggunakan metode pembukuan, dan setelah memilih metode ini, tidak dapat kembali ke metode pencatatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News