Ilustrasi Coretax. Foto: Ditjen Pajak RI
Ilustrasi Coretax. Foto: Ditjen Pajak RI

Jelang Tahun Baru, Wajib Pajak Diimbau Segera Aktifkan Coretax

Annisa ayu artanti • 30 Desember 2025 13:23
Jakarta: Memasuki penghujung tahun, kesiapan menjadi hal yang krusial agar aktivitas di tahun berikutnya berjalan lancar. Sama seperti menghadapi musim hujan dengan membawa payung sejak awal, pengelolaan kewajiban perpajakan pun membutuhkan persiapan agar tidak menimbulkan kerepotan di kemudian hari.
 
Dalam konteks perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini tengah berada pada fase penting implementasi Core Tax Administration System (Coretax DJP). Sistem inti administrasi perpajakan modern ini dirancang untuk menyederhanakan proses, mempercepat layanan, serta meningkatkan efisiensi dan kenyamanan wajib pajak.
 
Karena itu, DJP mendorong wajib pajak untuk melakukan aktivasi dan pembaruan data Coretax DJP sebelum tahun berganti, agar seluruh urusan perpajakan di tahun depan dapat berjalan lebih tertata dan praktis.

Mengapa aktivasi Coretax DJP perlu dilakukan lebih awal?

Melansir laman Pajak, aktivasi Coretax DJP sebelum memasuki tahun pajak baru memberikan sejumlah manfaat penting bagi wajib pajak.

Pertama, menghindari antrean dan kepadatan layanan. Pengalaman menunjukkan banyak wajib pajak menunda hingga mendekati tenggat waktu, yang berujung pada lonjakan permohonan layanan dan potensi keterlambatan proses. Aktivasi lebih awal membantu menghindari kondisi tersebut.
 
Baca juga: Apa Itu Passphrase? Ini Pengertian dan Cara Membuatnya di Akun Coretax

Kedua, data perpajakan menjadi lebih akurat dan siap digunakan. Coretax DJP mengandalkan data yang valid dan terkini untuk mendukung pelaporan serta pembayaran pajak. Semakin cepat data diperbarui, semakin optimal sistem bekerja.
 
Ketiga, meminimalkan risiko kendala teknis. Setiap migrasi sistem berpotensi menghadapi hambatan teknis. Dengan aktivasi lebih awal, wajib pajak masih memiliki waktu untuk menyelesaikan kendala tanpa tekanan waktu.
 
Keempat, urusan pajak di tahun depan terasa lebih rileks dan terencana. Seluruh data dan akun yang sudah aktif sejak awal memungkinkan wajib pajak menjalani kewajiban perpajakan tanpa kepanikan dan dikejar tenggat.

Coretax DJP sebagai “Payung Digital” wajib pajak

Di era digital, Coretax DJP dihadirkan sebagai solusi untuk melindungi wajib pajak dari kerumitan administrasi. Sistem ini menawarkan berbagai fitur yang mendukung kenyamanan dan kepatuhan, antara lain:
  1. Dashboard terpadu untuk memantau kewajiban pajak secara real time.
  2. Pemberitahuan otomatis guna mencegah keterlambatan.
  3. Integrasi data yang lebih kuat dan akurat.
  4. Pengalaman pengguna yang lebih cepat dan efisien.
Dengan memanfaatkan Coretax DJP, wajib pajak tidak hanya menjalankan kewajiban, tetapi juga mendapatkan kemudahan dalam setiap proses perpajakan.

Bagaimana cara aktivasi akunnya?

  1. Buka laman Coretax DJP (https://coretaxdjp.pajak.go.id), lalu pilih “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
  2. Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”
  3. Masukkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan klik “Cari”.
  4. Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online (jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terderkat).
  5. Lakukan verifikasi identitas.
  6. Centang pernyataan kemudian klik “Simpan”.
  7. Cek email untuk melihat surat penerbitan akun wajib pajak yang sudah berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
  8. Log in kembali ke Coretax DJP, lalu klik ganti kata sandi dan kemudian buat passphrase.
Akun Coretax berhasil diaktivasi!
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan