Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Jaga Daya Saing, Pemerintah Didorong Realisasikan Pajak Karbon

Medcom • 12 September 2021 09:27
Paul Butar Butar mengamini penundaan atas pengenaan nilai ekonomi karbon akan berdampak negatif. Terutama terhadap daya saing industri Indonesia di pasar dunia. 
 
"Penggunaan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) di sektor ketenagalistrikan serta inisiatif-inisiati rendah karbon yang digunakan di industri-industri lain merupakan contoh nyata pergerakan menuju ekonomi rendah karbon,” ujarnya.  
 
Joko Tri Haryanto mengambil contoh Amerika Serikat. Negara Paman Sam itu memulai pembahasan pertaturan Carbon Border Adjustment yang bakal diterapkan mulai 2024.  

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin, 29 Juli 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan rencana menerapkan pajak karbon pada 2022. Pajak karbon menjadi salah satu rencana yang tertuang dalam Revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang dibahas bersama DPR. 
 
Tarif pajak karbon disampaikannya masih didiskusikan hingga ke ranah internasional agar praktik penerapan harga lebih seragam. "Ini sebagai salah satu pembahasan kami, pimpinan dari koalisi Menteri Keuangan untuk perubahan iklim, bersama Finlandia membahas mengenai bagaimana praktik dari penerapan harga karbon yang lebih seragam sehingga menimbulkan kepastian," ucapnya.  
 
Baca: Bappenas: Pajak Karbon Alat Menuju Indonesia Emas 2045
 
Perubahan iklim telah menjadi isu krusial nasional maupun global. Sejumlah negara-negara di dunia berupaya mengurangi dampak dari perubahan iklim dengan melahirkan Konvensi Kerangka Kerja tentang perubahan iklim atau The United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) yang telah disepakati di Rio de Janeiro pada 1992. 
 
Indonesia sebagai salah satu negara anggota United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) menyatakan ikut berkomitmen menurunkan tingkat emisi sebanyak 29 persen hingga 41 persen pada 2030 melalui kerja sama internasional yang dituangkan dalam dokumen Nationally Determined Contributions (NDC) sesuai dengan Persetujuan Paris atau Paris Agreement. Secara bersamaan pula, Indonesia berkomitmen meningkatkan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim. 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan