Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sudah 24 obligor dan debitur yang telah dipanggil oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI). Dari jumlah tersebut, ada yang hadir langsung maupun diwakilkan oleh pihak lain.
Dari para obligor tersebut, ada yang mengakui bahwa memiliki utang kewajiban kepada negara. Kemudian mereka menyusun rencana penyelesaian utangnya dan disetujui oleh Satgas BLBI.
"Kelompok kedua, yang hadir bisa yang bersangkutan atau mewakili dan mereka mengakui dan juga menyampaikan rencana penyelesaian utang mereka. Namun rencana tersebut mungkin tidak realistis dan ditolak tim kita," kata dia dalam video conference di Jakarta, Selasa, 21 September 2021.
Kelompok ketiga, ada yang hadir namun waktu hadir menyampaikan mereka tidak punya utang sama negara. Kelompok keempat, mereka yang tidak hadir, tapi mereka sampaikan surat janji untuk penyelesaian. Terakhir kelompok kelima, yakni kelompok yang bahkan tidak hadir.
"Dalam hal ini tim akan terus melakukan tindakan-tindakan sesuai landasan hukum yang ada, untuk mengembalikan hak negara sesuai yang disampaikan oleh ketua pengarah Pak Menko (Poluhkam) dan seluruh dewan pengarahnya," ungkap dia.
Baca juga: Satgas BLBI Sita Aset Dana Milik Kaharudin Ongko di Bank
Pada 9 September 2021, ada dua aset yang disita Satgas BLBI, yaitu aset seluas 26.928,97 m2 di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat dan satu bidang tanah seluas 2.020 m2 yang terletak di Jalan Gedung Hijau Raya Kav.1/Th-1 No. 63, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, pada 27 Agustus 2021 telah dilakukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang tahap pertama atas 49 bidang tanah seluas 5.291.200 m2 berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang dan Bogor.
Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas 1.677 bidang tanah dengan luas total kurang lebih 15.813.163 m2, yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.
Dari para obligor tersebut, ada yang mengakui bahwa memiliki utang kewajiban kepada negara. Kemudian mereka menyusun rencana penyelesaian utangnya dan disetujui oleh Satgas BLBI.
"Kelompok kedua, yang hadir bisa yang bersangkutan atau mewakili dan mereka mengakui dan juga menyampaikan rencana penyelesaian utang mereka. Namun rencana tersebut mungkin tidak realistis dan ditolak tim kita," kata dia dalam video conference di Jakarta, Selasa, 21 September 2021.
Kelompok ketiga, ada yang hadir namun waktu hadir menyampaikan mereka tidak punya utang sama negara. Kelompok keempat, mereka yang tidak hadir, tapi mereka sampaikan surat janji untuk penyelesaian. Terakhir kelompok kelima, yakni kelompok yang bahkan tidak hadir.
"Dalam hal ini tim akan terus melakukan tindakan-tindakan sesuai landasan hukum yang ada, untuk mengembalikan hak negara sesuai yang disampaikan oleh ketua pengarah Pak Menko (Poluhkam) dan seluruh dewan pengarahnya," ungkap dia.
Baca juga: Satgas BLBI Sita Aset Dana Milik Kaharudin Ongko di Bank
Pada 9 September 2021, ada dua aset yang disita Satgas BLBI, yaitu aset seluas 26.928,97 m2 di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat dan satu bidang tanah seluas 2.020 m2 yang terletak di Jalan Gedung Hijau Raya Kav.1/Th-1 No. 63, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, pada 27 Agustus 2021 telah dilakukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang tahap pertama atas 49 bidang tanah seluas 5.291.200 m2 berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang dan Bogor.
Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas 1.677 bidang tanah dengan luas total kurang lebih 15.813.163 m2, yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id