Jakarta: Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) kembali menyita aset milik obligor/debitur kasus BLBI. Kali ini Satgas BLBI menyita aset dalam bentuk escrow account di bank milik obligor PT Bank Umum Nasional (BUN) Kaharudin Ongko.
"Pada 20 September, kita melakukan penyitaan dan mencairkan harta kekayaan yang bersangkutan dalam bentuk escrow account di salah satu bank swasta nasional," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam video conference di Jakarta, Selasa, 21 September 2021.
Ia menambahkan, jumlah dana yang disita oleh pemerintah kali ini adalah Rp664.974.593 dan USD7.637.605 dengan total Rp109,5 miliar. Menurut Sri Mulyani, dana tersebut sudah dicairkan dari salah satu bank swasta nasional dan dimasukkan ke dalam kas negara sejak sore kemarin.
"Hari ini Panitia Urusan Piutang Negara akan terus melakukan penagihan dengan eksekusi barang-barang jaminan yang selama ini sudah disampaikan oleh Kaharudin Ongko. Ini yang kita lakukan progress yang kemarin sudah kami sampaikan mengenai beberapa hal yang sudah dilakukan tim," ungkapnya.
Sri Mulyani menyebut, beberapa aset sudah diamankan oleh Satgas dengan dukungan dari Kejaksaan Agung dan kepolisian. Melalui koordinasi dan kerja sama berbagai lembaga ini, pemerintah bisa lebih mudah melakukan pelacakan aset dari para obligor/debitur yang memiliki utang ke negara.
"Sehingga kita meyakinkan tracking terhadap aset-aset dan account-account akan bisa diidentifikasi. Ada 24 pemanggilan dan akan terus melakukan langkah-langkah sesuai kewajiban kepada negara yang harus dipenuhi," pungkas dia.
Baca juga: Penuhi Panggilan Satgas BLBI, Keluarga Bakrie Diwakili Kuasa Hukum
Pada 9 September 2021, ada dua aset yang disita Satgas BLBI, yaitu aset seluas 26.928,97 m2 di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat dan satu bidang tanah seluas 2.020 m2 yang terletak di Jalan Gedung Hijau Raya Kav.1/Th-1 No. 63, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, pada 27 Agustus 2021 telah dilakukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang tahap pertama atas 49 bidang tanah seluas 5.291.200 m2 berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang dan Bogor.
Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas 1.677 bidang tanah dengan luas total kurang lebih 15.813.163 m2, yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.
"Pada 20 September, kita melakukan penyitaan dan mencairkan harta kekayaan yang bersangkutan dalam bentuk escrow account di salah satu bank swasta nasional," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam video conference di Jakarta, Selasa, 21 September 2021.
Ia menambahkan, jumlah dana yang disita oleh pemerintah kali ini adalah Rp664.974.593 dan USD7.637.605 dengan total Rp109,5 miliar. Menurut Sri Mulyani, dana tersebut sudah dicairkan dari salah satu bank swasta nasional dan dimasukkan ke dalam kas negara sejak sore kemarin.
"Hari ini Panitia Urusan Piutang Negara akan terus melakukan penagihan dengan eksekusi barang-barang jaminan yang selama ini sudah disampaikan oleh Kaharudin Ongko. Ini yang kita lakukan progress yang kemarin sudah kami sampaikan mengenai beberapa hal yang sudah dilakukan tim," ungkapnya.
Sri Mulyani menyebut, beberapa aset sudah diamankan oleh Satgas dengan dukungan dari Kejaksaan Agung dan kepolisian. Melalui koordinasi dan kerja sama berbagai lembaga ini, pemerintah bisa lebih mudah melakukan pelacakan aset dari para obligor/debitur yang memiliki utang ke negara.
"Sehingga kita meyakinkan tracking terhadap aset-aset dan account-account akan bisa diidentifikasi. Ada 24 pemanggilan dan akan terus melakukan langkah-langkah sesuai kewajiban kepada negara yang harus dipenuhi," pungkas dia.
Baca juga: Penuhi Panggilan Satgas BLBI, Keluarga Bakrie Diwakili Kuasa Hukum
Pada 9 September 2021, ada dua aset yang disita Satgas BLBI, yaitu aset seluas 26.928,97 m2 di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat dan satu bidang tanah seluas 2.020 m2 yang terletak di Jalan Gedung Hijau Raya Kav.1/Th-1 No. 63, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, pada 27 Agustus 2021 telah dilakukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang tahap pertama atas 49 bidang tanah seluas 5.291.200 m2 berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang dan Bogor.
Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas 1.677 bidang tanah dengan luas total kurang lebih 15.813.163 m2, yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id