Kali ini Anggota Badan Anggaran dari Fraksi PAN, Amran meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar usulan tersebut tak hanya sekadar menjadi catatan dalam rapat kerja antara pemerintah dan Banggar Selasa (25/10/2016), namun juga menjadi keputusan.
Baca: Mestinya Lapindo Tak Andalkan APBN
Hal ini juga diutarakan oleh anggota Banggar lainnya dari fraksi yang sama, Primus Yustisio menginginkan, usulan ini bisa diimplementasikan pada tahun depan.
"Terkait dampak Lapindo tidak hanya jadi catatan, tapi jadi poin penting yang nantinya di APBNP 2017 dilaksanakan pemerintah," kata Primus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan yang sama, Ani, sapaan akrab Sri Mulyani mengatakan usulan dari legislatif akan menjadi bahan kajian lebih menyeluruh sesuai dengan keputusan yang dibuat dan juga sesuai dengan amanat konstitusi.
"Untuk Lapindo kami akan kaji dan review secara menyeluruh, Selama ini para pelaku bisnis yang enggak ditalangi. Oke kalau itu kami akan melakukan kajian yang dicatatkan," ujar Ani.
Sebelumnya, pemerintah enggan menangani dana talangan untuk para pengusaha yang menggugat PT Minarak Lapindo Brantas untuk mengganti rugi sebesar Rp701,68 miliar. Pemerintah hanya menganggarkan sisa dana talangan sebesar R54,3 miliar di APBN-P 2016 untuk rumah tangga yang terdampak.
Ani menegaskan sebetulnya, proses ganti rugi antara Minarak Lapindo Brantas dengan pengusaha menggunakan skema business to business (B to B).
"Dalam Sidang Kabinet, Presiden tegas menyebut ini adalah proses B to B, murni tanggungjawab perusahaan," ujar Ani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News