Di bawah kebijakan baru, ekspor CPO dan produk turunannya, minyak sawit yang dimurnikan, diputihkan dan dihilangkan baunya (RBD), dan RBD palm olein, tidak akan dikenakan pajak jika harga acuan ditetapkan di bawah USD680 per ton.
Bila acuan ditetapkan di atas USD680, pajak ekspor akan ditetapkan minimal USD3 per ton dan maksimal USD288 per ton, sesuai peraturan.
"Untuk mengantisipasi perubahan harga di pasar internasional dan sejalan dengan kebijakan hilirisasi produk pertanian dan kehutanan, perlu dilakukan penyesuaian kisaran harga acuan," demikian tulis peraturan tersebut, dilansir Xinhua, Rabu, 10 Agustus 2022.
Baca juga: Pungutan Ekspor CPO dan Turunannya Kena Tarif Progresif per 1 September |
Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan penghapusan tarif pungutan ekspor semua produk CPO dan turunannya. Perubahan tarif pungutan ekspor menjadi USD0 ini berlaku sejak 15 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022.
Sementara terhitung mulai 1 September 2022, tarif progresif akan berlaku kembali terhadap harga pungutan ekspor. Pungutan ekspor tersebut akan dilakukan berdasarkan harga CPO, sehingga semakin tinggi harga maka tarif yang akan dikenakan juga semakin besar.
Dalam lampiran tersebut, dikutip Jumat, 22 Juli 2022, pemerintah membagi 25 jenis ekspor CPO dan turunannya. Sedangkan pembagian tarif pungutan dimulai dari harga CPO di bawah atau sama dengan USD750 per ton sampai dengan yang paling tinggi adalah di atas USD1.500 per ton.
Untuk ekspor CPO misalnya, pungutan tarif yang akan diberlakukan adalah sebesar USD25 apabila harga CPO di bawah atau sama dengan USD750 per ton. Tarifnya mengalami kenaikan antara USD5-USD10 dengan yang tertinggi USD240 apabila harga di atas USD1.500 per ton.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id