OJK. Foto : MI.
OJK. Foto : MI.

OJK: Program Pensiun Tambahan Tunggu PP Terkait

Arif Wicaksono • 08 September 2024 11:24
Jakarta: Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan harmonisasi program pensiun dalam UUPPSK pada januari 2023 sebagai bagian 4 dari UU PPSK pasal 189 untuk memperkuat manfaat pensiun.
 
Baca juga:  Industri Dukung Transformasi Besar OJK soal Keuangan Digital dan Aset Kripto

"Jadi sebagaimana diketahui bahwa manfaat pensiun bagi warga negara baik itu dari ASN, TNI polri, pekerja formal itu relatif sangat kecil jadi sebagaimana diatur dalam pasal 189 jadi pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh program pensiun untuk peningkatan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum," tegas dia, Minggu, 8 September 2024.
 
Dia menjelaskan dari hasil data yang ada, manfaat pensiun yang diterima pensiunan itu relatif sangat kecil atau sekitar 10-15 persen  dari penghasilan terakhir yang diterima. "Sementara upaya peningkatan pelindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum itu dari ILO ada standar ideal yaitu 40 persen," tegas dia.
 
Dia menuturkan dalam PPSK ini diatur bagaimana Program pensiun yang bersifat wajib itu dilakukan dalam mencakup program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun yg merupakan sistem jaminan sosial nasional yg dilakukan oleh BPJS TK, taspen dan asabri.

"Namun dalam pasal 189 ayat 4 UU mengamanatkan pemerintah dapat memiliki program pensiun yang  bersifat tambahan dan wajib dengan kriteria tertentu yang diatur dalam PP. di UU PPSK ini ketentuannya harus mendapatkan persetujuan DPR," tegas dia.

masih menunggu PP

Dia menegaskan Isu terkait ketentuan batasan mana yang dikenakan untuk pendapatan berapa yang kena  wajib itu belum ada karena PP belum diterbitkan dan OJK kapasitasnya sebagai pengawas untuk melakukan program pensiun yang diamanatkan PPSK.
 
"Kami dalam hal ini masih menunggu bentuk dari PP terkait Program Pensiun. kata-katanya dapat jadi menunggu kewenangan yang ada dari pemerintah. kita belum bisa bertindak lanjut sebelum PP diterbitkan," tegas dia.
 
Sementara itu, mengenai program anuitas sebagai tujuan daripada pelaksanaan program pensiun itu adalah menjaga kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun.
 
"Jadi sebenarnya setelah usia pensiun, pensiunan itu menerima manfaat pensiun secara berkala bulanan. Itu prinsip daripada pensiunan, program pensiunan," tegas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan