Diketahui, negara dengan pendapatan tinggi masuk sebagai negara maju. Ini artinya, negara yang memiliki pendapatan di atas USD12 ribu (sekitar Rp188 juta) per kapita per tahun bisa disebut sebagai negara maju.
"Kalau dilihat dari rata-rata PDB per kapita, negara anggota OECD ini semuanya sudah negara maju, sudah high income di atas ambang batasnya World Bank, di atas USD12 ribu hingga USD13 ribu. Diharapkan dengan kita bergabung, maka kita bisa lebih cepat untuk menuju high income ekonomi," kata Heri dalam diskusi virtual di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.
Heri menyebutkan rata-rata PDB per kapita negara anggota OECD mencapai USD53.315 pada 2023 dan USD43.905 pada 2022. Angka tersebut, imbuh dia, sangat mencolok dibandingkan PDB per kapita Indonesia yang saat ini baru mencapai USD4.919,7.
Apabila resmi bergabung menjadi anggota OECD, maka Indonesia diperkirakan termasuk negara berpendapatan terkecil dibandingkan 38 negara OECD.
"Jadi, memang masih cukup jauh (dibandingkan dengan 38 negara OECD). Namun, diharapkan kita bisa mempercepat peningkatan PDB per kapita, sehingga bisa keluar dari negara middle income," ujar Heri.
Sementara itu, kontribusi ekonomi negara OECD terhadap PDB global mencapai 41,1 persen pada 2023 atau menjadi kedua yang terbesar setelah G20. Dengan market size yang besar, kata Heri, hal itu menjadi peluang yang diharapkan dapat membuat Indonesia untuk mengakses pasar lebih mudah.
"Di sini, menjadi peluang, diharapkan mempermudah Indonesia untuk mengakses pasar yang lebih mudah di sana dengan berbagai hambatan nontarif yang harapannya bisa dikurangi. Kemudian, mendapat kemudahan-kemudahan dalam bentuk lainnya untuk melakukan ekspor ataupun kerja sama dalam bidang ekonomi lainnya," jelas dia.
Baca juga: Airlangga Harap Anggota OECD Dukung Kualitas Pertumbuhan Ekonomi Indonesia |
RI lanjut ke tahap aksesi keanggotaan OECD
Indonesia telah disetujui untuk lanjut ke tahap aksesi keanggotaan OECD pada 20 Februari 2024. Sebelumnya, Pemerintah Indonesia mengajukan keinginan untuk menjadi anggota OECD sejak Juli 2023.
Aksesi OECD merupakan proses 38 negara anggota meninjau secara mendalam calon negara kandidat dari berbagai aspek sebelum dapat diterima sebagai anggota resmi OECD.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pihaknya berharap proses aksesi yang sudah dimulai saat ini hanya akan memakan waktu dua hingga tiga tahun saja.
Sedangkan, proses aksesi berbagai negara agar dapat menjadi anggota resmi OECD rata-rata membutuhkan waktu lima sampai tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News