Ilustrasi. Foto: dok BTN.
Ilustrasi. Foto: dok BTN.

Cara Menghitung THR bagi Pengusaha

Medcom • 26 Maret 2024 08:01
Jakarta: Salah satu semangat karyawan pada momen hari raya keagamaan selain berkumpul dengan keluarga besar, juga mendapatkan THR atau Tunjangan Hari Raya. Iya, THR menjadi salah satu penyemangat karyawan saat kerja walaupun diberikan sekali dalam setahun.
 
Cara menghitung THR disesuaikan dengan ketentuan masa kerja masing-masing karyawan. Karyawan berhak atas penerimaan THR adalah bagi karyawan yang telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih.
 

Kategori karyawan yang berhak atas THR:

  1. Karyawan yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
  2. Karyawan tetap dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
  3. Karyawan kontrak.
  4. Karyawan yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhitung 30 hari sebelum hari raya keagamaan.

Adapun ketentuan khusus terkait pemberian THR untuk karyawan yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut. THR bisa diberikan oleh perusahaan baru jika perusahaan lama yang bersangkutan belum memberikan THR.
 
 
Baca juga: Jadwal dan Tempat Penukaran Rupiah, Cek di Sini!
 

Cara menghitung THR


Berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dengan rincian sebagai berikut:

Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah.
Karyawan dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan diberikan THR proporsional sesuai dengan masa kerja dengan hitungan sebagai berikut:
 
THR untuk Masa Kerja < 12 bulan = (Masa Kerja/12 Bulan) ? 1 Bulan Upah
 
Upah satu bulan yang dimaksud terdiri dari dua komponen utama, yaitu upah tanpa tunjangan (upah bersih) dan upah pokok.
 
Berdasarkan aturan tersebut, cara menghitung THR bisa dibagi menjadi dua skenario berikut:
 

Cara hitung THR belum setahun


Perhitungan THR kurang dari setahun dilakukan dengan menggunakan aturan dari Permenaker di atas. Berikut adalah contoh skenarionya:
 
Salsa telah bekerja selama 10 bulan. Bulan kesepuluh pada masa kerjanya bertepatan dengan hari raya Idulfitri. Sebagai karyawan yang bekerja satu bulan penuh, Salsa berhak mendapatkan THR.
 
THR yang didapatkan Salsa perlu disesuaikan dengan nilai upahnya selama satu bulan sebesar Rp3,2 juta dan masa kerjanya. Jadi, cara menghitung THR Salsa bisa disimpulkan dengan rumus berikut:
 
THR untuk Masa Kerja 10 bulan = (10/12) ? Rp3,2 juta = Rp2,6 juta
 
Berdasarkan hitungan di atas, Salsa berhak mendapatkan THR sebesar Rp2,6 juta.
 
 
Baca juga: THR Pensiunan ASN Cair Mulai 22 Maret 2024
 

Cara hitung THR karyawan baru


Dengan rumus yang sama, cara menghitung THR untuk karyawan baru dengan masa kerja kurang dari setahun bisa diilustrasikan sebagai berikut:
 
Loly baru saja bekerja selama empat bulan di PT B&Bro. Gaji yang Loly dapatkan setiap bulannya adalah sebesar Rp4 juta. Bulan keempat Loly bekerja adalah momen hari raya Idulfitri, setiap karyawan berhak mendapatkan THR. Lantas, berapakah nominal THR yang berhak didapatkan Loly?
 
THR untuk Masa Kerja 4 bulan = (4/12) ? Rp4 juta = Rp1,3 juta
 
Jadi, Loly berhak mendapatkan gaji sebesar Rp4 juta dan THR senilai Rp1,3 juta di bulan keempat ia bekerja sebagai karyawan di perusahaan tersebut.
 
Itulah aturan cara menghitung THR bagi perusahaan dan penerapannya. Setiap karyawan berhak mendapatkan THR sesuai dengan masa kerjanya. Maka itu, pelaku usaha perlu menghitungnya dengan tepat. (Tamara Sanny)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan