Staf Ahli bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan perpanjangan itu diberikan untuk memberikan relaksasi atau kesempatan pada wajib pajak untuk mengikuti kebijakan tax amnesty.
Seperti diketahui, batas waktu penyampaian SPT pada tahun ini sama dengan batas waktu program tax amnesty yakni berakhir 31 Maret.
Baca: Ingat! Jangan Tunggu 31 Maret untuk Lapor SPT
"Jadi kita beri wajib pajak untuk ikut tax amnesty," kata Suryo di kantor pusat DJP, Jakarta Selatan, Rabu 29 Maret 2017.
Pelonggaran itu juga mempertimbangkan kesiapan petugas pajak. Para petugas ini pada saat yang bersamaan harus melayani dua pelaporan, yakni SPT dan tax amnesty.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan perpanjangan waktu penyampaian SPT sudah diputuskan bersama oleh Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. Rencananya aturan pendukung berupa Perdirjen akan keluar setelah ditandatangani.
"Perdirjen hari ini kalau enggak besok ditandatangani," kata Hestu.
Namun demikian, Hestu berharap para wajib pajak tidak menunggu hingga 21 April untuk menyampaikan SPT agar tak membuat sistem jaringan padat di akhir. "Tetap sampaikan SPT-nya, jangan menumpuk di akhir," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News