Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau agar para wajib pajak menggunakan waktu pelaporan sebelum hari-hari akhir pelaporan guna mengantisipasi adanya kepadatan pada yang bersamaan.
Dirinya pun menyarankan para wajib pajak untuk menggunakan e-filing atau penyampaian SPT secara elektronik jika tidak ingin datang ke kantor pajak.
"Akan menjadi sangat nyaman manfaatkan e-filling tidak perlu harus antre ke kantor pajak. Kalau mau ke kantor pajak, jangan nunggu di akhir. Lebih bagus di awal," kata Hestu di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat 17 Maret 2017.
Baca: Layanan e-Form Meluncur Permudah WP Isi SPT
Namun demikian, DJP tidak melarang jika wajib pajak ingin datang langsung ke kantor pajak. Selama menuju masa akhir, Hestu menyebutkan kantor pajak akan buka tanpa terkecuali pada Sabtu dan Minggu mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Bagi yang menggunakan e-filing, DJP pun sudah mengeliatkan produk baru bernama e-form untuk memudahkan wajib pajak mengisi SPT secara offline. E-form diluncurkan untuk meminimalisir potensi overload pada jaringan internet.
Hestu mengatakan jika sebelumnya dengan menggunakan e-filing wajib pajak mengisi SPT secara online atau form-nya tak bisa diunduh, itu bisa memakan waktu satu hingga dua jam. Apalagi terkadang sambungan internetnya tersendat jika ribuan bahkan jutaan wajib pajak pada saat bersamaan menggunakan layanan tersebut. Dengan adanya e-form, mereka hanya perlu mengunduh, setelahnya bisa diisi secara offline.
"Baru online lagi, upload, selesai. Butuh waktu singkat untuk menyampaikan SPT secara elektronik. Ini membantu agar tidak berjam-jam seperti tahun lalu," tutur Hestu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News