Gedung Pajak (MI/ANGGA YUNIAR)
Gedung Pajak (MI/ANGGA YUNIAR)

Layanan e-Form Meluncur Permudah WP Isi SPT

Suci Sedya Utami • 14 Februari 2017 10:59
medcom.id, Jakarta: Tanggal 31 Maret 2017 merupakan batas terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan. Namun pada tahun ini, tanggal tersebut juga merupakan hari terakhir penerapan program amnesti pajak atau pengampunan pajak.
 
Demi meminimalisir potensi overload pada sistem jaringan online, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan produk baru bernama e-form untuk memudahkan wajib pajak mengisi SPT offline.
 
Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi DJP Iwan Djuaniardi mengatakan, e-form merupakan peningkatan layanan e-filing. Melalui e-form, wajib pajak dapat mengisi SPT offline dan setelah selesai dapat menyampaikan SPT tersebut secara elektronik melalui sistem DJP online. Aplikasi e-form dapat diunduh di Windows dan MacOS.

"Sekarang sudah ada teknologi baru, lebih mudah, cukup masuk ke web DJP online, download e-form, diisi offline, kalau sudah siap, dikirim lagi online. Keuntungannya tidak meng-hit langsung kapasitas kita," kata Iwan, di Kantor Pusat DJP Kemenkeu, Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2017.
 
Dalam kesempatan yang sama, Ditektur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, jika sebelumnya dengan menggunakan e-filing wajib pajak mengisi SPT secara online atau form-nya tak bisa diunduh, itu bisa memakan waktu satu hingga dua jam.
 
Apalagi, lanjutnya, terkadang sambungan internet tersendat jika ribuan bahkan jutaan wajib pajak pada saat bersamaan menggunakan layanan tersebut. Dengan adanya e-form, mereka hanya perlu mengunduh, setelahnya bisa diisi secara offline.
 
"Baru online lagi upload, selesai. butuh waktu singkat untuk menyampaikan SPT secara elektronik. Ini membantu agar tidak berjam-jam seperti tahun lalu," tutur Hestu.
 
Selain e-form, DJP juga menerapkan pre-populated SPT. Nantinya data yang dimiliki DJP termasuk data dari pihak ketiga seperti pemberi kerja akan otomatis terisi pada SPT elektronik (e-filing dan e-form). Penerapan pre-populated SPT ini diharapkan meningkatkan kemudahan, mengurangi kesalahan pengisian SPT dan akhirnya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
 
"SPT pre-populated, itu bagaimana bukti potong PPh 21 dan final itu bisa langsung masuk ke dalam SPT yang dilaporkan melalui e-filing atau e-form. Kalau kemarin masukin bukti potong. sekarang sepanjang pemberi kerja sudah melaporkan ke kami, itu langsung masuk ke SPT karyawannya, cukup konfirmasi saja. Kalau ada pembetulan, dibetulkan," tambah Iwan.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan