“Aturannya bukan menaikkan pajak. Secara total sama saja, hanya mekanismenya yang dialihkan,” ujar Purbaya dikutip dari Antara.
| Baca juga: Bali Siapkan Insentif Pajak Kendaraan Listrik, Nominal Masih Dibahas |
Perubahan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur ulang skema pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai (BEV).
Sebelumnya, kendaraan listrik menikmati sejumlah insentif, mulai dari subsidi impor hingga keringanan lain.
Dalam aturan terbaru, pendekatan tersebut disesuaikan. Namun secara keseluruhan, pemerintah mengeklaim beban pajak tidak bertambah.
Purbaya menekankan bahwa perubahan ini lebih bersifat teknis fiskal ketimbang kebijakan yang membebani.
"Net pajaknya nggak ada perubahan dibanding skema yang sebelumnya," jelas Purbaya.
Yang cukup mencolok, kendaraan listrik kini resmi masuk dalam objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Artinya, secara hukum mobil listrik tetap dikenakan pajak, baik saat dimiliki maupun saat berpindah tangan.
Meski begitu, bukan berarti pemilik EV otomatis harus membayar penuh. Pemerintah pusat memberi ruang bagi daerah untuk memberikan insentif, termasuk pembebasan hingga tarif nol rupiah.
Di sinilah letak perubahan pentingnya yakni kebijakan pajak kendaraan listrik tidak lagi seragam secara nasional. Besaran pajak akan sangat bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Dengan kata lain, masa depan pajak mobil listrik di Indonesia kini akan lebih “terdesentralisasi” dan bisa berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News