Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Kemenkeu.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Kemenkeu.

Aturan Pajak EV Dirombak, Tapi Bayarnya Bisa Nggak Nambah

Arif Wicaksono • 22 April 2026 08:14
Jakarta: Pemerintah memastikan perubahan aturan pajak kendaraan listrik bukan berarti beban baru bagi masyarakat. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa total pajak yang dibayarkan tidak berubah yang berbeda hanya cara penarikannya.
 
“Aturannya bukan menaikkan pajak. Secara total sama saja, hanya mekanismenya yang dialihkan,” ujar Purbaya dikutip dari Antara
 
Baca juga:  Bali Siapkan Insentif Pajak Kendaraan Listrik, Nominal Masih Dibahas

Perubahan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur ulang skema pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai (BEV).
 
Sebelumnya, kendaraan listrik menikmati sejumlah insentif, mulai dari subsidi impor hingga keringanan lain. 

Dalam aturan terbaru, pendekatan tersebut disesuaikan. Namun secara keseluruhan, pemerintah mengeklaim beban pajak tidak bertambah.
 
Purbaya menekankan bahwa perubahan ini lebih bersifat teknis fiskal ketimbang kebijakan yang membebani.
 
"Net pajaknya nggak ada perubahan dibanding skema yang sebelumnya," jelas Purbaya.
 
Yang cukup mencolok, kendaraan listrik kini resmi masuk dalam objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Artinya, secara hukum mobil listrik tetap dikenakan pajak, baik saat dimiliki maupun saat berpindah tangan.
 
Meski begitu, bukan berarti pemilik EV otomatis harus membayar penuh. Pemerintah pusat memberi ruang bagi daerah untuk memberikan insentif, termasuk pembebasan hingga tarif nol rupiah.
 
Di sinilah letak perubahan pentingnya yakni kebijakan pajak kendaraan listrik tidak lagi seragam secara nasional. Besaran pajak akan sangat bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
 
Dengan kata lain, masa depan pajak mobil listrik di Indonesia kini akan lebih “terdesentralisasi” dan bisa berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan